JAKARTA- Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kejagung juga menangkap pengacara dari Ronald Tannur berinisial LS.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Ajukan Jadi JC, Ini Fakta-fakta Terbaru Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Saya mengucapkan apresiasi ke Kejagung, doa kami dan keluarga didengar oleh Tuhan dan ditindaklanjuti oleh Kejagung. Ini bukti putusan PN Surabaya mengandung unsur tindakpidana korupsi," kata Dimas dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (23/10/2024) malam.
Dimas mengatakan, beberapa bulan lalu, Kejagung melakukan investigasi terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut dan pengacara Ronald. Bahkan dirinya pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Ia berharap Kejagung dapat mengembangkan kasus dugaan suap hakim dalam kasus Ronald dan selanjutnya menindak semua pihak yang dianggap terlibat. Menurutnya, vonis bebas Ronald berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.
Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur dari Hakim PN Surabaya hingga MA
"Akibat putusan bagaimana rusaknya dan tentunya turunnya kepercayaan publik. Kami berharap Kejagung mengembangkan ini dan menangkap semua yang terlibat, saya dukung Kejagung menangkap semua pihak," ujarnya.
Adapun hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES, M dan HH. Diketahui HH merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald di PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan Dini, yang merupakan pacar Ronald.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap, Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah
Dalam pertimbangan hakim, Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti dakwaan Jaksa. Vonis bebas menuai sorotan, bahkan Komisi Yudisial dan DPR RI memberikan perhatian khusus kasus tersebut.
KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena dianggap melakukan pelanggaran berat. KY berkirim surat ke Mahkamah Agung terkait rekomendasi pemberhentian ketiga hakim tersebut, dan agar diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. (RRI)
Editor : Redaksi