JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkumham) akan mengatur regulasi kecerdasan artifisial (AI) hingga royalti dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hingga kini, Kemenkum tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR RI untuk segera dibahas.
“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Ini merupakan inisiatif dari DPR dan kami masih menunggu DIM dari DPR,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
Menurut Razilu, UU Hak Cipta sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi, terutama artifisial. Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan perubahan regulasi yang adaptif dan kolaboratif mengenai kecerdasan buatan itu.
Baca Juga: Eks Kapolda Jatim Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham, Simak Profil Mentereng Irjen Pol Nico Afinta
“Tetap kita bisa memanfaatkan AI. Tetapi murni bukan dia sebenarnya yang berkarya, yang berkarya tetap kita, manusianya,” ucap Razilu.
Sejauh ini, kata Razilu, DJKI menyatakan karya yang dihasilkan murni 100 persen oleh AI tanpa intervensi manusia tidak akan diberikan hak cipta. AI dapat diibaratkan sebagai alat (tools) untuk menghasilkan sesuatu, namun yang menjadi subjek adalah manusianya selaku pencipta karya.
“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI. Itu akan diberikan hak cipta,” kata Razilu. (RRI)
Editor : Redaksi