Menipu dengan Iming-Iming Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Ditangkap

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 15:03 WIB

Menipu dengan Iming-Iming Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Ditangkap

i

Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama penyidik menunjukkan barang bukti cek bodong yang dibuat tersangka untuk menipu korban dalam kasus jual beli tanah di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

BACASAJA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Tersangka AW merupakan pelaku pemalsu surat keterangan palsu untuk urusan jual beli tanah.

Sebagai makelar dia menipu korbannya MR dan ibunya EW dengan luas tanah yang ditawarkan 97.468 meter persegi.

Baca Juga: Iming-Imingi Kerja di Polandia, Agen TKI Abal-Abal Ini Tipu Puluhan Korban dengan Total Kerugian Miliaran Rupiah

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan modus yang dilakukan tersangka bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek bodong senilai Rp 225 Miliar.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka juga memperlihatkan beberapa uang yang diduga palsu. Uang tersebut diletakkan di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 Miliar.

"Setelah memperlihatkan uang senilai Rp6 Miliar kepada korban, kemudian korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik,red) tersebut," jelasnya saat pers rilis di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

Setelah berhasil memegang tiga SHM milik para korban, lanjut Totok, tersangka menggadaikannya ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. "Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," lanjutnya.

Baca Juga: Tipu Puluhan Nasabah, Direktur Property SmartKos Jadi Tersangka

Beberapa hari setelah transaksi tersebut, korban mencairkan cek dan ternyata tidak bisa dicairkan alias bodong. Korban kemudian langsung membatalkan jual beli serta meminta SHM dikembalikan.

Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka namun kondisi SHM-nya palsu. "Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dan kami menyelidikinya. Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaannya dan proses penangkapan di daerah Solo," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan MR terjadi pada tahun 2017- 2019.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Minyak Goreng Curah di Jombang Naik

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank sinilai Rp 225 Miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 Miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

"Tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.(Arry)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU