Mahasiswa Sidoarjo Jual Gadis ABG untuk Prostitusi, Tarifnya Rp 2 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AP selaku muncikari yang menjual gadis di bawah umur untuk melayani prostitusi online.
Tersangka AP selaku muncikari yang menjual gadis di bawah umur untuk melayani prostitusi online.

i

BACASAJA.ID - Bisnis prostitusi secara online masih marak terjadi. Terbaru, Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap mucikari berstatus mahasiswa.

Tersangka itu AP (21), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli siber ditreskrimsus polda jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menawarkan korban melalui media sosial facebook dalam grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup (WhatsApp) atas nama "Beragam Kreasi JATIM"

"Dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata Zulham.

Tersangka menawarkan drngan tarif yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta. Korban yang ditawarkan untuk melakukan prostitusi juga masih di bawah umur berusia (15) tahun.

Sebelum menawarkan, tersangka mengirimkan foto korban. Jika setuju dengan harga, selanjutnya akan mengirimkan lokasi sesuai dengan kesepakatan.

"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui WhatsApp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.

Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka. Tersangka sendiri ditangkap dan di grebek di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Dari penangkapan itu polisi menyita satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat WhatsApp.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.(Arry)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …