BACASAJA.ID - Bisnis prostitusi secara online masih marak terjadi. Terbaru, Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap mucikari berstatus mahasiswa.
Tersangka itu AP (21), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli siber ditreskrimsus polda jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menawarkan korban melalui media sosial facebook dalam grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup (WhatsApp) atas nama "Beragam Kreasi JATIM"
"Dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata Zulham.
Tersangka menawarkan drngan tarif yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta. Korban yang ditawarkan untuk melakukan prostitusi juga masih di bawah umur berusia (15) tahun.
Baca Juga: Tak Bisa Pulkam karena Pandemi, 3 Warga Uzbekistan Jual Diri di Bali
Sebelum menawarkan, tersangka mengirimkan foto korban. Jika setuju dengan harga, selanjutnya akan mengirimkan lokasi sesuai dengan kesepakatan.
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui WhatsApp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.
Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Baca Juga: Pandemi Membuat Siswi SMK Ini Terjerumus ke Prostitusi Online
Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka. Tersangka sendiri ditangkap dan di grebek di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Dari penangkapan itu polisi menyita satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat WhatsApp.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.(Arry)
Editor : Redaksi