Jadi Sorotan! Pemkot Malang Alokasikan Anggaran Beli Mobil Mewah Alphard dan Fortuner

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Malang
Balai Kota Malang

i

MALANG - Pemkot Malang tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan empat unit mobil dinas mewah, yaitu dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner di tahun anggaran 2025. Keputusan ini dinilai kontroversial karena bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Keputusan Pemkot Malang ini secara tegas dinilai melanggar kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Analis politik dari Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah, George Da Silva, menyebutkan bahwa pengadaan ini mengabaikan pasal kunci dalam Inpres yang menekankan pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur.

"Salah satu pasal dalam instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, sebuah kebijakan yang tidak diindahkan dalam pengadaan mobil dinas ini," kata George Da Silva dikutip dari bangsaonline.com.

 

Diketahui, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner, yang direncanakan untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang pada tahun anggaran 2025.

Padahal, lanjut George, kendaraan dinas yang ada saat ini, seperti Toyota Corolla Altis dan satu unit Toyota Alphard 2017, masih dalam kondisi baik dan memadai untuk menunjang tugas sehari-hari pejabat kota.

"Pembelian mobil mewah seperti ini, di tengah tantangan ekonomi, jelas tidak mencerminkan semangat penghematan yang diwacanakan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menekan belanja barang dan jasa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan output yang terukur.

Namun, meski adanya instruksi ini, Pemkot Malang tetap melanjutkan rencana pengadaan mobil mewah tersebut tanpa adanya pertimbangan lebih lanjut terkait urgensinya.

Selain itu, pengadaan dua unit Toyota Fortuner untuk keperluan dinas tersebut juga menimbulkan masalah hukum. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian barang dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 wajib melalui proses tender atau lelang terbuka.

Pemkot Malang diduga melakukan pembelian langsung tanpa melalui prosedur yang tepat, melanggar peraturan yang ada.

Bahkan, hanya satu produsen yang dipilih sebagai pihak penyedia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahunb2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, adanya rencana untuk menyewa dua unit Toyota Alphard dengan biaya sewa mencapai Rp50 juta per unit per bulan juga menambah polemik

Terkait dengan keputusan tersebut, George menekankan bahwa Pemkot Malang harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran.

Pembelian atau penyewaan kendaraan dengan harga yang sangat tinggi di tengah kebijakan efisiensi jelas menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dalam tekanan. (*)

 

 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…