Jadi Sorotan! Pemkot Malang Alokasikan Anggaran Beli Mobil Mewah Alphard dan Fortuner

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Malang
Balai Kota Malang

i

MALANG - Pemkot Malang tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan empat unit mobil dinas mewah, yaitu dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner di tahun anggaran 2025. Keputusan ini dinilai kontroversial karena bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Keputusan Pemkot Malang ini secara tegas dinilai melanggar kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Analis politik dari Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah, George Da Silva, menyebutkan bahwa pengadaan ini mengabaikan pasal kunci dalam Inpres yang menekankan pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur.

"Salah satu pasal dalam instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, sebuah kebijakan yang tidak diindahkan dalam pengadaan mobil dinas ini," kata George Da Silva dikutip dari bangsaonline.com.

 

Diketahui, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner, yang direncanakan untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang pada tahun anggaran 2025.

Padahal, lanjut George, kendaraan dinas yang ada saat ini, seperti Toyota Corolla Altis dan satu unit Toyota Alphard 2017, masih dalam kondisi baik dan memadai untuk menunjang tugas sehari-hari pejabat kota.

"Pembelian mobil mewah seperti ini, di tengah tantangan ekonomi, jelas tidak mencerminkan semangat penghematan yang diwacanakan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menekan belanja barang dan jasa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan output yang terukur.

Namun, meski adanya instruksi ini, Pemkot Malang tetap melanjutkan rencana pengadaan mobil mewah tersebut tanpa adanya pertimbangan lebih lanjut terkait urgensinya.

Selain itu, pengadaan dua unit Toyota Fortuner untuk keperluan dinas tersebut juga menimbulkan masalah hukum. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian barang dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 wajib melalui proses tender atau lelang terbuka.

Pemkot Malang diduga melakukan pembelian langsung tanpa melalui prosedur yang tepat, melanggar peraturan yang ada.

Bahkan, hanya satu produsen yang dipilih sebagai pihak penyedia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahunb2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, adanya rencana untuk menyewa dua unit Toyota Alphard dengan biaya sewa mencapai Rp50 juta per unit per bulan juga menambah polemik

Terkait dengan keputusan tersebut, George menekankan bahwa Pemkot Malang harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran.

Pembelian atau penyewaan kendaraan dengan harga yang sangat tinggi di tengah kebijakan efisiensi jelas menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dalam tekanan. (*)

 

 

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…