Jadi Sorotan! Pemkot Malang Alokasikan Anggaran Beli Mobil Mewah Alphard dan Fortuner

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Malang
Balai Kota Malang

i

MALANG - Pemkot Malang tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan empat unit mobil dinas mewah, yaitu dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner di tahun anggaran 2025. Keputusan ini dinilai kontroversial karena bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Keputusan Pemkot Malang ini secara tegas dinilai melanggar kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Analis politik dari Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah, George Da Silva, menyebutkan bahwa pengadaan ini mengabaikan pasal kunci dalam Inpres yang menekankan pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur.

"Salah satu pasal dalam instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, sebuah kebijakan yang tidak diindahkan dalam pengadaan mobil dinas ini," kata George Da Silva dikutip dari bangsaonline.com.

 

Diketahui, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner, yang direncanakan untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang pada tahun anggaran 2025.

Padahal, lanjut George, kendaraan dinas yang ada saat ini, seperti Toyota Corolla Altis dan satu unit Toyota Alphard 2017, masih dalam kondisi baik dan memadai untuk menunjang tugas sehari-hari pejabat kota.

"Pembelian mobil mewah seperti ini, di tengah tantangan ekonomi, jelas tidak mencerminkan semangat penghematan yang diwacanakan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menekan belanja barang dan jasa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan output yang terukur.

Namun, meski adanya instruksi ini, Pemkot Malang tetap melanjutkan rencana pengadaan mobil mewah tersebut tanpa adanya pertimbangan lebih lanjut terkait urgensinya.

Selain itu, pengadaan dua unit Toyota Fortuner untuk keperluan dinas tersebut juga menimbulkan masalah hukum. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian barang dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 wajib melalui proses tender atau lelang terbuka.

Pemkot Malang diduga melakukan pembelian langsung tanpa melalui prosedur yang tepat, melanggar peraturan yang ada.

Bahkan, hanya satu produsen yang dipilih sebagai pihak penyedia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahunb2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, adanya rencana untuk menyewa dua unit Toyota Alphard dengan biaya sewa mencapai Rp50 juta per unit per bulan juga menambah polemik

Terkait dengan keputusan tersebut, George menekankan bahwa Pemkot Malang harus lebih bijaksana dalam mengelola anggaran.

Pembelian atau penyewaan kendaraan dengan harga yang sangat tinggi di tengah kebijakan efisiensi jelas menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dalam tekanan. (*)

 

 

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…