SURABAYA, bacasaja.id — Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini, Rabu (8/10/2025), bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diambil menyusul polemik sengketa lahan antara warga Sawahan Baru II RT 04 RW 03 Surabaya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, mencari solusi konkret atas tumpang tindih klaim lahan antara warga yang telah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) dan PT KAI yang mendasarkan klaimnya pada dokumen kronika lama.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan semua data pendukung sudah disiapkan untuk diserahkan langsung kepada pihak Kementerian.
“Hari ini kita ke Jakarta. Pertama yang dituju adalah Kementerian ATR/BPN lewat Dirjen Perselisihan Lahan. Mereka sudah siap menerima kita dan membahas duduk persoalan ini,” ujar Sukadar saat dikonfirmasi di Surabaya.
Sukadar menjelaskan, hasil inspeksi lapangan (sidak) pekan lalu di kawasan Sawahan Baru menjadi salah satu dokumen penting yang akan dibawa ke pertemuan tersebut. Dari hasil sidak, ditemukan 29 bidang tanah (persil) milik warga yang telah bersertifikat resmi dan tidak tumpang tindih dengan batas lahan milik PT KAI.
“Data hasil sidak itu kami lampirkan karena memperkuat posisi warga. Harapan kami, sebelum persoalan ini sampai ke DPR RI, sengketa lahan Sawahan Baru bisa diselesaikan di Kementerian ATR/BPN,” tegas politisi PDIP tersebut.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan baru di lapangan, di mana sejumlah warga tetap bisa menerbitkan SHM baru pada tahun 2025, meski sengketa masih bergulir. Temuan itu, kata Sukadar, menjadi bukti bahwa secara administratif lahan tersebut tidak berada dalam wilayah klaim PT KAI.
“Patok milik KAI yang kemarin ditemukan pun tidak masuk ke perkampungan warga, hanya sampai di area SPBU,” tambahnya.
Dengan langkah ke Jakarta ini, Komisi C berharap Kementerian ATR/BPN dapat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa agar warga Sawahan Baru memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“Kami ingin masalah ini selesai di tingkat kementerian. Data dan fakta di lapangan sudah jelas, warga punya dasar kuat mempertahankan haknya,” pungkas Sukadar. (dims)
Editor : Redaksi