Ribuan Rumah Terancam, DPRD Surabaya Temui Pertamina dan Kementerian ATR/BPN

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN di Jakarta

i

JAKARTA, Bacasaja.id – Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Kota Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait Eigendom Verponding 1278 yang ”mencaplok” ribuan rumah warga. Di Pertamina, Komisi C DPRD Surabaya ditemui Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti. Adapun di Kementerian ATR/BPN, diterima oleh Sekretaris Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Turut hadir sejumlah perwakilan warga terdampak.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, pihaknya mempertanyakan alas hak eigendom verponding 1278 dari Pertamina yang tak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.

”Sehingga seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Kami berharap warga segera mendapat kepastian hukum karena selama ini resah dengan klaim Pertamina, dan membuat mereka kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” ujar Josiah, Jumat (10/10/2025).

Josiah menambahkan, warga telah memiliki alas hak yang sangat kuat, yaitu berupa SHM dan HGB. Maka dia berharap Pertamina menghentikan penggunaan mekanisme permohonan pemblokiran administratif kepada BPN sebagai cara untuk membuat warga sebagai pemegang hak yang sah kesulitan dalam memproses peralihan tanahnya.

”Oleh karena itu, kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” ujar Josiah.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan, tindakan yang dilakukan Pertamina dengan memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang diklaim masuk dalam Eigendom Verponding 1278 justru berdampak pada reputasi Pertamina sendiri sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.

”Karena ketika kami tanyakan apa upaya yang dilakukan Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah dari Eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim Eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri.

”Kami juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023 tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, dan terus berlangsung sampai saat ini alias telah lewat masa 30 hari. Ini berpotensi cacat prosedural,” imbuh Eri.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati berharap terdapat penyelesaian yang solutif yang berkeadilan bagi warga terhadap masalah ini. Komisi C DPRD Surabaya akan terus memonitor upaya penyelesaian masalah ini. ”Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelas Aning.

“Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi,” imbuh Aning.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo menambahkan, upaya penyelesaian masalah secara konstruktif akan terus diupayakan agar semua pihak bisa segera mendapat kepastian hukum. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” ujarnya. (dims)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…