Sanksi Tegas untuk SPBU Nakal, Buleks: Jangan Bikin Susah Masyarakat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Laksono
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Laksono

i

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Laksono, menyoroti maraknya keluhan warga yang mengaku kendaraannya mogok setelah mengisi bahan bakar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Politikus yang akrab disapa Buleks itu menegaskan, bila persoalan tersebut bukan disebabkan oleh pihak Pertamina, maka SPBU yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas.

“Kalau memang ini bukan dari Pertaminanya, tapi dari pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan. Ini benar-benar harus ada sanksi,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Buleks meminta agar proses uji dan pengawasan kualitas bahan bakar dilakukan secara transparan. Menurutnya, laporan masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan setelah pengisian sudah cukup banyak dan tidak bisa diabaikan.

Ia menilai, setiap pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu bahan bakar yang beredar di masyarakat.

“Mereka itu kan punya sertifikasi. Jadi kalau ada pengiriman BBM yang tidak sesuai, mestinya mereka tahu. Sama seperti kita melihat air PDAM — kalau kotor pasti kelihatan. Harusnya dari SPBU juga paham kualitas BBM itu layak atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Buleks mengingatkan agar SPBU tidak sembarangan menerima pasokan BBM tanpa pengujian terlebih dahulu. Ia menegaskan, bila bahan bakar yang dijual terbukti merugikan masyarakat, pengelola tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf.

 “Kalau sudah merugikan konsumen, ya jangan cuma minta maaf. Harus ada tempat pengaduan dan bentuk tanggung jawab, misalnya kompensasi atau diskon. Dan tetap harus ada punishment,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mendorong DPRD bersama instansi terkait untuk turun langsung mengawasi izin operasional SPBU yang diduga bermasalah. Ia mengingatkan, setiap tangki dan sistem pengisian bahan bakar memiliki standar teknis yang wajib dipatuhi.

“Kalau tangkinya diisi bahan lain atau ada sisa-sisa kotoran, itu kelalaian. Mereka harusnya tahu kadar dan standar bahan bakar yang diterima. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” jelasnya

Buleks menambahkan, koordinasi lintas instansi perlu diperkuat, termasuk melibatkan DPRD sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

“Kalau memang ada pelanggaran, masyarakat berhak melapor. Kita akan tindaklanjuti bersama dinas terkait. Tapi sebelum sidak, tentu harus kita rapatkan dulu di Komisi,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …