SURABAYA, Bacasaja.id — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menunjukkan sikap tegas dalam menangani persoalan klasik surat ijo yang kembali memunculkan polemik di kalangan warga. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (11/11/2025), Komisi B menegaskan akan mengawal penuh penyelesaian sengketa tanah yang selama ini dianggap menggantung.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menghadirkan perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.
Dalam forum itu, Komisi B menyoroti tumpang tindih informasi antara instansi pemerintah terkait status surat ijo—dokumen yang sejatinya merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, bukan hak milik pribadi.
“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam posisi tidak pasti. Komisi B akan memastikan Pemkot dan BPN berbicara satu bahasa agar warga tidak lagi jadi korban kebijakan yang kabur,” tegas Faridz Afif usai rapat.
Faridz menilai, lemahnya koordinasi antarinstansi membuat sengketa surat ijo terus berulang, bahkan menimbulkan keresahan sosial. Karena itu, Komisi B menegaskan dua langkah strategis:
1. Menjamin hak administratif warga pemegang surat ijo, termasuk pengurusan KTP dan KK.
2. Memanggil langsung BPN Jawa Timur untuk memberikan penjelasan hukum secara rinci di hadapan DPRD dan perwakilan warga.
“Kepastian hukum ini bukan hanya soal aset daerah, tapi juga soal keadilan sosial. DPRD akan mengawal agar pemerintah tidak sekadar berpegang pada regulasi, tapi juga pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Faridz.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa Komisi B siap mendorong peninjauan ulang regulasi daerah jika ditemukan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Surabaya saat ini.
“Kita akan kaji lagi Perda maupun Perwali yang menjadi dasar surat ijo. Jangan sampai aturan lama terus membelenggu hak warga,” imbuhnya.
Dengan langkah tersebut, Komisi B menegaskan peran politiknya bukan sekadar mediator, melainkan pengawal kebijakan publik dan pengawas kebijakan eksekutif dalam memastikan kejelasan status tanah yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan. (dims)
Editor : Redaksi