Komisi B DPRD Surabaya Desak Kepastian Hukum bagi Warga Pemegang Surat Ijo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya terkait persoalan Surat Ijo
Hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya terkait persoalan Surat Ijo

i

SURABAYA, Bacasaja.id — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menunjukkan sikap tegas dalam menangani persoalan klasik surat ijo yang kembali memunculkan polemik di kalangan warga. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (11/11/2025), Komisi B menegaskan akan mengawal penuh penyelesaian sengketa tanah yang selama ini dianggap menggantung.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menghadirkan perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.

Dalam forum itu, Komisi B menyoroti tumpang tindih informasi antara instansi pemerintah terkait status surat ijo—dokumen yang sejatinya merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, bukan hak milik pribadi.

“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam posisi tidak pasti. Komisi B akan memastikan Pemkot dan BPN berbicara satu bahasa agar warga tidak lagi jadi korban kebijakan yang kabur,” tegas Faridz Afif usai rapat.

Faridz menilai, lemahnya koordinasi antarinstansi membuat sengketa surat ijo terus berulang, bahkan menimbulkan keresahan sosial. Karena itu, Komisi B menegaskan dua langkah strategis:

1. Menjamin hak administratif warga pemegang surat ijo, termasuk pengurusan KTP dan KK.


2. Memanggil langsung BPN Jawa Timur untuk memberikan penjelasan hukum secara rinci di hadapan DPRD dan perwakilan warga.

“Kepastian hukum ini bukan hanya soal aset daerah, tapi juga soal keadilan sosial. DPRD akan mengawal agar pemerintah tidak sekadar berpegang pada regulasi, tapi juga pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Faridz.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa Komisi B siap mendorong peninjauan ulang regulasi daerah jika ditemukan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Surabaya saat ini.

“Kita akan kaji lagi Perda maupun Perwali yang menjadi dasar surat ijo. Jangan sampai aturan lama terus membelenggu hak warga,” imbuhnya.

Dengan langkah tersebut, Komisi B menegaskan peran politiknya bukan sekadar mediator, melainkan pengawal kebijakan publik dan pengawas kebijakan eksekutif dalam memastikan kejelasan status tanah yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan. (dims)

Berita Terbaru

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932…

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Selasa, 08 Sep 2026 18:15 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:15 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dua karyawan perusahan swasta PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU). Mereka akan diperiksa sebagai…

Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Selasa, 08 Sep 2026 17:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:57 WIB

JAKARTA– Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria s…

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Selasa, 08 Sep 2026 17:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:52 WIB

CIKEAS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan bencana maupun k…

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut,  Gakkum Satlantas Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut,  Gakkum Satlantas Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 08 Sep 2026 17:39 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:39 WIB

MAMUJU TENGAH – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Hino dan menewaskan dua orang penumpang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memasuki …

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

POLDA SULBAR - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (8/9/26). Insiden ini…