Komisi B DPRD Surabaya Desak Kepastian Hukum bagi Warga Pemegang Surat Ijo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya terkait persoalan Surat Ijo
Hearing yang digelar Komisi B DPRD Surabaya terkait persoalan Surat Ijo

i

SURABAYA, Bacasaja.id — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menunjukkan sikap tegas dalam menangani persoalan klasik surat ijo yang kembali memunculkan polemik di kalangan warga. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (11/11/2025), Komisi B menegaskan akan mengawal penuh penyelesaian sengketa tanah yang selama ini dianggap menggantung.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menghadirkan perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.

Dalam forum itu, Komisi B menyoroti tumpang tindih informasi antara instansi pemerintah terkait status surat ijo—dokumen yang sejatinya merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, bukan hak milik pribadi.

“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam posisi tidak pasti. Komisi B akan memastikan Pemkot dan BPN berbicara satu bahasa agar warga tidak lagi jadi korban kebijakan yang kabur,” tegas Faridz Afif usai rapat.

Faridz menilai, lemahnya koordinasi antarinstansi membuat sengketa surat ijo terus berulang, bahkan menimbulkan keresahan sosial. Karena itu, Komisi B menegaskan dua langkah strategis:

1. Menjamin hak administratif warga pemegang surat ijo, termasuk pengurusan KTP dan KK.


2. Memanggil langsung BPN Jawa Timur untuk memberikan penjelasan hukum secara rinci di hadapan DPRD dan perwakilan warga.

“Kepastian hukum ini bukan hanya soal aset daerah, tapi juga soal keadilan sosial. DPRD akan mengawal agar pemerintah tidak sekadar berpegang pada regulasi, tapi juga pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Faridz.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa Komisi B siap mendorong peninjauan ulang regulasi daerah jika ditemukan pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Surabaya saat ini.

“Kita akan kaji lagi Perda maupun Perwali yang menjadi dasar surat ijo. Jangan sampai aturan lama terus membelenggu hak warga,” imbuhnya.

Dengan langkah tersebut, Komisi B menegaskan peran politiknya bukan sekadar mediator, melainkan pengawal kebijakan publik dan pengawas kebijakan eksekutif dalam memastikan kejelasan status tanah yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …