SURABAYA — Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyampaikan evaluasi tajam terhadap pengelolaan limbah domestik dan tata kelola aset daerah yang dianggap masih jauh dari ideal. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Alif Imam Waluyo, dalam rapat paripurna pembahasan dua Raperda pada Kamis (20/11/2025).
Dalam pemandangan umumnya, Alif menegaskan bahwa persoalan sanitasi dan limbah domestik di Surabaya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Menurutnya, cakupan layanan IPAL komunal, sanitasi terpusat, dan infrastruktur limbah lain belum merata di seluruh wilayah kota.
“Masih banyak kawasan padat, kampung pesisir, dan permukiman kota yang belum terlayani sistem sanitasi memadai. Kami meminta Pemkot menjelaskan strategi memperluas cakupan ini,” ujar Alif.
Fraksi Gerindra juga menyoroti masih adanya aliran limbah domestik yang langsung masuk ke sungai dan saluran kota. Kondisi ini dinilai ikut memperburuk pencemaran dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk dan bantaran sungai.
“Pemkot harus menjelaskan target konkret penurunan tingkat pencemaran air sungai. Ini bukan lagi isu teknis, tetapi menyangkut kualitas hidup warga,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Gerindra menilai upaya edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga sanitasi belum berjalan optimal. Pemerintah perlu menguatkan program penyadaran publik dan memastikan pelaku usaha rumahan mematuhi aturan pengelolaan limbah.
Data Aset Daerah Dinilai Belum Konsisten
Di bagian lain, Fraksi Gerindra memberikan perhatian pada revisi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Alif menyebut bahwa perubahan regulasi ini memang mengikuti ketentuan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016, namun implementasi di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.
Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data aset antar OPD masih menjadi kendala serius.
“Masih ditemukan aset yang tidak tercatat dengan benar, bahkan sebagian data antardinas tidak saling cocok. Ini harus ditangani karena berpengaruh pada akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Alif mengingatkan bahwa pengelolaan aset merupakan bagian dari siklus logistik sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, sehingga Pemkot wajib memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gerindra: Regulasi Harus Mendorong Peningkatan Nilai Aset
Menutup pandangannya, Gerindra menegaskan bahwa revisi Perda ini tidak boleh sekadar memperbaiki administrasi, namun harus menjadi momentum meningkatkan nilai aset dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan publik.
“Fraksi Gerindra berharap perubahan ini benar-benar menjadi pijakan untuk optimalisasi aset daerah, bukan hanya perbaikan dokumen,” tutup Alif. (dims)
Editor : Redaksi