Fraksi Gerindra: Sanitasi dan Limbah Domestik di Surabaya Banyak Masalah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Alif Imam Waluyo
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Alif Imam Waluyo

i

SURABAYA — Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyampaikan evaluasi tajam terhadap pengelolaan limbah domestik dan tata kelola aset daerah yang dianggap masih jauh dari ideal. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Alif Imam Waluyo, dalam rapat paripurna pembahasan dua Raperda pada Kamis (20/11/2025).

Dalam pemandangan umumnya, Alif menegaskan bahwa persoalan sanitasi dan limbah domestik di Surabaya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Menurutnya, cakupan layanan IPAL komunal, sanitasi terpusat, dan infrastruktur limbah lain belum merata di seluruh wilayah kota.

“Masih banyak kawasan padat, kampung pesisir, dan permukiman kota yang belum terlayani sistem sanitasi memadai. Kami meminta Pemkot menjelaskan strategi memperluas cakupan ini,” ujar Alif.

Fraksi Gerindra juga menyoroti masih adanya aliran limbah domestik yang langsung masuk ke sungai dan saluran kota. Kondisi ini dinilai ikut memperburuk pencemaran dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk dan bantaran sungai.

“Pemkot harus menjelaskan target konkret penurunan tingkat pencemaran air sungai. Ini bukan lagi isu teknis, tetapi menyangkut kualitas hidup warga,” tegasnya.

Selain aspek teknis, Gerindra menilai upaya edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga sanitasi belum berjalan optimal. Pemerintah perlu menguatkan program penyadaran publik dan memastikan pelaku usaha rumahan mematuhi aturan pengelolaan limbah.

Data Aset Daerah Dinilai Belum Konsisten

Di bagian lain, Fraksi Gerindra memberikan perhatian pada revisi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Alif menyebut bahwa perubahan regulasi ini memang mengikuti ketentuan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016, namun implementasi di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data aset antar OPD masih menjadi kendala serius.

“Masih ditemukan aset yang tidak tercatat dengan benar, bahkan sebagian data antardinas tidak saling cocok. Ini harus ditangani karena berpengaruh pada akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Alif mengingatkan bahwa pengelolaan aset merupakan bagian dari siklus logistik sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, sehingga Pemkot wajib memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gerindra: Regulasi Harus Mendorong Peningkatan Nilai Aset

Menutup pandangannya, Gerindra menegaskan bahwa revisi Perda ini tidak boleh sekadar memperbaiki administrasi, namun harus menjadi momentum meningkatkan nilai aset dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan publik.

“Fraksi Gerindra berharap perubahan ini benar-benar menjadi pijakan untuk optimalisasi aset daerah, bukan hanya perbaikan dokumen,” tutup Alif. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …