SURABAYA - Masa jabatan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya periode 2021–2025 resmi berakhir pada 17 November lalu. Hal ini turut mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa seluruh SK jajaran direksi telah habis masa berlakunya, kecuali satu jabatan yang masih aktif.
“SK jajaran direksi habis per 17 November, dan tersisa satu SK yang masih aktif yaitu Direktur Keuangan,” ujar Afif usai rapat paripurna, Senin (24/11/2025).
Dengan kondisi tersebut, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama otomatis dijabat oleh Direktur Keuangan yang masih aktif. Afif mengatakan, Direktur Keuangan kini memiliki mandat penting untuk menyiapkan proses rekrutmen direksi baru, mulai dari Direktur Utama, Direktur Pelayanan, hingga Direktur Operasional.
“Beliau (Direktur Keuangan) bertugas menyiapkan rekrutmen untuk tiga posisi direksi tersebut,” jelas legislator dari Fraksi PKB itu.
Syarat Direksi Baru Sesuai Perda
Afif menegaskan bahwa setiap calon direksi, termasuk mereka yang ingin mencalonkan diri kembali, wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Betul apa yang disampaikan Pak Sekda, soal batasan umur menjadi salah satu aturan yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Sementara persyaratan administrasi lainnya, lanjut Afif, masih memungkinkan untuk dipenuhi oleh para calon, termasuk pejabat lama.
“Kalau administrasi yang lain masih bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Direksi Wajib Responsif 24 Jam
Komisi B juga menyampaikan usulan terkait kriteria direksi yang akan datang. Menurut Afif, prinsip utama yang harus dimiliki jajaran direksi Perumda Air Minum adalah responsivitas tinggi terhadap keluhan masyarakat.
“Harus responsif 24 jam dalam melayani masyarakat. Itu yang harus betul-betul dipegang,” tegasnya.
Pansel Diminta Profesional
Afif menutup dengan menekankan bahwa panitia seleksi (pansel) harus bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Tidak boleh ada titipan-titipan dalam proses ini,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi