Masa Jabatan Direksi Perumda Air Minum Surabaya Berakhir, Komisi B Tekankan Rekrutmen Profesional

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif

i

SURABAYA - Masa jabatan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya periode 2021–2025 resmi berakhir pada 17 November lalu. Hal ini turut mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa seluruh SK jajaran direksi telah habis masa berlakunya, kecuali satu jabatan yang masih aktif.

“SK jajaran direksi habis per 17 November, dan tersisa satu SK yang masih aktif yaitu Direktur Keuangan,” ujar Afif usai rapat paripurna, Senin (24/11/2025).

Dengan kondisi tersebut, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama otomatis dijabat oleh Direktur Keuangan yang masih aktif. Afif mengatakan, Direktur Keuangan kini memiliki mandat penting untuk menyiapkan proses rekrutmen direksi baru, mulai dari Direktur Utama, Direktur Pelayanan, hingga Direktur Operasional.

“Beliau (Direktur Keuangan) bertugas menyiapkan rekrutmen untuk tiga posisi direksi tersebut,” jelas legislator dari Fraksi PKB itu.

Syarat Direksi Baru Sesuai Perda

Afif menegaskan bahwa setiap calon direksi, termasuk mereka yang ingin mencalonkan diri kembali, wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Betul apa yang disampaikan Pak Sekda, soal batasan umur menjadi salah satu aturan yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Sementara persyaratan administrasi lainnya, lanjut Afif, masih memungkinkan untuk dipenuhi oleh para calon, termasuk pejabat lama.

“Kalau administrasi yang lain masih bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Direksi Wajib Responsif 24 Jam

Komisi B juga menyampaikan usulan terkait kriteria direksi yang akan datang. Menurut Afif, prinsip utama yang harus dimiliki jajaran direksi Perumda Air Minum adalah responsivitas tinggi terhadap keluhan masyarakat.

“Harus responsif 24 jam dalam melayani masyarakat. Itu yang harus betul-betul dipegang,” tegasnya.

Pansel Diminta Profesional

Afif menutup dengan menekankan bahwa panitia seleksi (pansel) harus bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Tidak boleh ada titipan-titipan dalam proses ini,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …