Masa Jabatan Direksi Perumda Air Minum Surabaya Berakhir, Komisi B Tekankan Rekrutmen Profesional

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif

i

SURABAYA - Masa jabatan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya periode 2021–2025 resmi berakhir pada 17 November lalu. Hal ini turut mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa seluruh SK jajaran direksi telah habis masa berlakunya, kecuali satu jabatan yang masih aktif.

“SK jajaran direksi habis per 17 November, dan tersisa satu SK yang masih aktif yaitu Direktur Keuangan,” ujar Afif usai rapat paripurna, Senin (24/11/2025).

Dengan kondisi tersebut, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama otomatis dijabat oleh Direktur Keuangan yang masih aktif. Afif mengatakan, Direktur Keuangan kini memiliki mandat penting untuk menyiapkan proses rekrutmen direksi baru, mulai dari Direktur Utama, Direktur Pelayanan, hingga Direktur Operasional.

“Beliau (Direktur Keuangan) bertugas menyiapkan rekrutmen untuk tiga posisi direksi tersebut,” jelas legislator dari Fraksi PKB itu.

Syarat Direksi Baru Sesuai Perda

Afif menegaskan bahwa setiap calon direksi, termasuk mereka yang ingin mencalonkan diri kembali, wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Betul apa yang disampaikan Pak Sekda, soal batasan umur menjadi salah satu aturan yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Sementara persyaratan administrasi lainnya, lanjut Afif, masih memungkinkan untuk dipenuhi oleh para calon, termasuk pejabat lama.

“Kalau administrasi yang lain masih bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Direksi Wajib Responsif 24 Jam

Komisi B juga menyampaikan usulan terkait kriteria direksi yang akan datang. Menurut Afif, prinsip utama yang harus dimiliki jajaran direksi Perumda Air Minum adalah responsivitas tinggi terhadap keluhan masyarakat.

“Harus responsif 24 jam dalam melayani masyarakat. Itu yang harus betul-betul dipegang,” tegasnya.

Pansel Diminta Profesional

Afif menutup dengan menekankan bahwa panitia seleksi (pansel) harus bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Tidak boleh ada titipan-titipan dalam proses ini,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …