Pedagang Gelisah Soal Jam Operasional, DPRD Surabaya Ingatkan Aturan Sudah Berjalan Sejak 2023

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif

i

SURABAYA — Suasana Pasar Buah Tanjungsari dalam beberapa hari terakhir dipenuhi keresahan. Para pedagang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana mengaku kebingungan dengan pembatasan jam operasional yang mulai diterapkan. Mereka merasa diberatkan, bahkan tidak pernah diajak bicara sejak aturan itu digodok.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, memberikan penjelasan. Menurutnya, aturan ini bukan kebijakan mendadak yang muncul begitu saja, melainkan bagian dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan pada periode sebelumnya.

“Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan. Perda ini bukan produk baru, dan seluruh ketentuannya, termasuk jam operasional, memang harus dipatuhi,” kata Afif, Rabu (25/11/2025).

Afif juga memahami bahwa pedagang merasa terbebani, tetapi perubahan aturan tidak bisa dilakukan secara cepat. Ia menegaskan bahwa revisi perda membutuhkan prosedur panjang yang harus melalui kajian hingga paripurna.

“Kalau mau revisi, prosesnya panjang. Karena itu, aturan yang berjalan sekarang tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, para pedagang merasa suara mereka selama ini tidak pernah benar-benar terdengar. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, menuturkan bahwa sejak awal pembahasan perda, tidak ada satu pun forum resmi yang melibatkan pedagang.

“Kami ingin didengar. Dari awal tidak ada undangan hearing, tidak diajak berdiskusi. Tahu-tahu aturan jalan,” ungkap Umbar.

Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional sangat memengaruhi ritme kerja mereka. Komoditas buah mudah rusak, sehingga pasokan dari daerah penghasil umumnya datang malam hingga dini hari. Jika jam dibatasi, pedagang khawatir kualitas buah turun dan kerugian tak terelakkan.

“Buah itu tidak menunggu. Kalau telat bongkar, kualitas bisa menurun,” ucapnya.

Ada hal lain yang membuat pedagang semakin cemas: Pasar Tanjungsari ikut menopang kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya. Distribusi buah untuk program itu biasanya dilakukan malam hari agar pagi hari bisa sampai di sekolah.

“Kalau distribusi tersendat, yang dirugikan anak-anak,” tambah Umbar.

Para pedagang berharap Komisi B mau turun langsung melihat kondisi di lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka ingin aturan yang ada dikaji ulang, khususnya soal jam operasional, agar sesuai dengan dinamika pasar dan tidak mematikan usaha kecil.

“Sekarang hidup makin sulit. Kami hanya berharap aturan dibuat dengan melihat kenyataan di lapangan,” ujar salah satu pedagang.

Hingga kini, pedagang tetap berharap muncul solusi yang lebih berpihak, sementara DPRD menegaskan siap menjalankan aturan yang berlaku sembari membuka peluang pembahasan lanjutan bila mekanisme revisi memungkinkan. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …