DPRD Surabaya Bahas 3 Raperda Prakarsa, Soroti Kesehatan Ibu-Anak dan Revisi Aturan Ketertiban Umum

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni

i

SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta para undangan dan awak media.

Dalam pembukaan rapat, Arif Fathoni menjelaskan dasar pelaksanaan sidang tersebut.

“Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.

Tiga raperda yang dibahas mencakup perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.

“Pada rapat paripurna ini, pengusul yang diwakili oleh Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD tersebut,” kata Fathoni sebelum mempersilakan Ketua Bapemperda menyampaikan paparan.

Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, menegaskan urgensi tiap raperda yang diajukan. Ia menyebut Raperda Kesehatan Ibu dan Anak merupakan prakarsa Komisi D DPRD Surabaya.

“Tingginya angka kematian ibu dan bayi menjadi perhatian serius. AKI di Indonesia tercatat 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegasnya. Ia menambahkan, angka itu masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Eny menilai kebijakan daerah harus mampu memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan ketersediaan tenaga medis, serta memperluas akses deteksi dini komplikasi. “Kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses layanan kesehatan menjadi faktor penyebab yang harus diantisipasi melalui kebijakan yang terarah,” jelasnya.

Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan lama sudah tidak relevan.

“Ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlangsung. Pembaruan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan lapangan saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, raperda perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok diajukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” jelas Eny.

Ia menyoroti ketentuan khususnya terkait sanksi, termasuk denda maksimal Rp50 juta, yang kini harus disesuaikan dengan kebijakan pusat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPRD Kota Surabaya. (dims)

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…