DPRD Surabaya Bahas 3 Raperda Prakarsa, Soroti Kesehatan Ibu-Anak dan Revisi Aturan Ketertiban Umum

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni

i

SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta para undangan dan awak media.

Dalam pembukaan rapat, Arif Fathoni menjelaskan dasar pelaksanaan sidang tersebut.

“Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.

Tiga raperda yang dibahas mencakup perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.

“Pada rapat paripurna ini, pengusul yang diwakili oleh Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD tersebut,” kata Fathoni sebelum mempersilakan Ketua Bapemperda menyampaikan paparan.

Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, menegaskan urgensi tiap raperda yang diajukan. Ia menyebut Raperda Kesehatan Ibu dan Anak merupakan prakarsa Komisi D DPRD Surabaya.

“Tingginya angka kematian ibu dan bayi menjadi perhatian serius. AKI di Indonesia tercatat 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegasnya. Ia menambahkan, angka itu masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Eny menilai kebijakan daerah harus mampu memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan ketersediaan tenaga medis, serta memperluas akses deteksi dini komplikasi. “Kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses layanan kesehatan menjadi faktor penyebab yang harus diantisipasi melalui kebijakan yang terarah,” jelasnya.

Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan lama sudah tidak relevan.

“Ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlangsung. Pembaruan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan lapangan saat ini,” tandasnya.

Sementara itu, raperda perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok diajukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” jelas Eny.

Ia menyoroti ketentuan khususnya terkait sanksi, termasuk denda maksimal Rp50 juta, yang kini harus disesuaikan dengan kebijakan pusat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPRD Kota Surabaya. (dims)

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…