Aning Rahmawati: Raperda Banjir Harus Perketat Pengawasan Sejak PBG Diterbitkan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati

i

SURABAYA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pembangunan sejak tahap perizinan awal melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penegasan tersebut disampaikan Aning dalam rapat Pansus Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir yang digelar Komisi C DPRD Surabaya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Senin (15/12/2025).

Menurut Aning, selama ini persoalan banjir kerap dipicu lemahnya pengendalian pembangunan, khususnya terkait kewajiban penyediaan infrastruktur pengendali air oleh pengembang. Akibatnya, saat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), kualitas drainase maupun kolam tampung air sering tidak sesuai standar.

“Raperda ini ingin memastikan pengawasan dilakukan sejak awal. Harapannya, sebelum PBG diterbitkan, kewajiban seperti pembangunan kolam tampung air dan sistem drainase sudah dipenuhi. Jangan sampai dibangun dulu, baru dipikirkan dampaknya,” tegas Aning.

Ia menilai penguatan regulasi dalam Raperda ini menjadi langkah penting agar penanganan banjir tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif melalui penataan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Pembahasan Pansus juga menyoroti perubahan sistem perizinan bangunan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Perwakilan Bapedalitbang Pemkot Surabaya, Dwija, menjelaskan bahwa PBG secara normatif merupakan izin awal sebelum pembangunan dilaksanakan, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan bangunan.

“Bangunan tidak boleh difungsikan sebelum mengantongi SLF. Jika rekomendasi teknis seperti drainase dan tampungan air tidak terpenuhi, SLF tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya, Rizki, menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan rencana awal pengembang. Menurutnya, infrastruktur seharusnya menjadi syarat utama dalam pengajuan PBG agar proses pengawasan dan penyerahan PSU berjalan lebih mudah.

Dari sisi teknis, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya menyampaikan bahwa rekomendasi drainase menitikberatkan pada pemenuhan volume tampungan air sebagai upaya pengendalian banjir.

Aning Rahmawati menambahkan, Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan, terutama di kawasan padat dan rawan genangan.

“Dengan pengawasan yang kuat sejak perizinan, risiko banjir bisa ditekan dan warga Surabaya mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…