SURABAYA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pembangunan sejak tahap perizinan awal melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penegasan tersebut disampaikan Aning dalam rapat Pansus Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir yang digelar Komisi C DPRD Surabaya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Senin (15/12/2025).
Menurut Aning, selama ini persoalan banjir kerap dipicu lemahnya pengendalian pembangunan, khususnya terkait kewajiban penyediaan infrastruktur pengendali air oleh pengembang. Akibatnya, saat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), kualitas drainase maupun kolam tampung air sering tidak sesuai standar.
“Raperda ini ingin memastikan pengawasan dilakukan sejak awal. Harapannya, sebelum PBG diterbitkan, kewajiban seperti pembangunan kolam tampung air dan sistem drainase sudah dipenuhi. Jangan sampai dibangun dulu, baru dipikirkan dampaknya,” tegas Aning.
Ia menilai penguatan regulasi dalam Raperda ini menjadi langkah penting agar penanganan banjir tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif melalui penataan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.
Pembahasan Pansus juga menyoroti perubahan sistem perizinan bangunan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Perwakilan Bapedalitbang Pemkot Surabaya, Dwija, menjelaskan bahwa PBG secara normatif merupakan izin awal sebelum pembangunan dilaksanakan, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan bangunan.
“Bangunan tidak boleh difungsikan sebelum mengantongi SLF. Jika rekomendasi teknis seperti drainase dan tampungan air tidak terpenuhi, SLF tidak akan diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya, Rizki, menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan rencana awal pengembang. Menurutnya, infrastruktur seharusnya menjadi syarat utama dalam pengajuan PBG agar proses pengawasan dan penyerahan PSU berjalan lebih mudah.
Dari sisi teknis, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya menyampaikan bahwa rekomendasi drainase menitikberatkan pada pemenuhan volume tampungan air sebagai upaya pengendalian banjir.
Aning Rahmawati menambahkan, Raperda Penanganan dan Penanggulangan Banjir diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan, terutama di kawasan padat dan rawan genangan.
“Dengan pengawasan yang kuat sejak perizinan, risiko banjir bisa ditekan dan warga Surabaya mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi