Azhar Kahfi Peringatkan 79 Pejabat Baru Pemkot Surabaya: Tak Ada Toleransi Pungli dan Gratifikasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi,
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi,

i

SURABAYA - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, melontarkan peringatan keras kepada 79 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang baru dilantik. Ia menegaskan, tidak ada ruang kompromi terhadap praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindak korupsi dalam birokrasi Pemkot Surabaya.

Kahfi menekankan bahwa integritas aparatur pemerintah seharusnya tidak lagi dipahami sebagai jargon atau sekadar formalitas seremonial. Menurutnya, sejak September tahun lalu, Pemkot Surabaya telah menunjukkan sikap tegas dengan mewajibkan seluruh jajarannya menandatangani pakta integritas anti-pungli, menyusul adanya aduan masyarakat terkait praktik menyimpang di lapangan.

“Wali Kota Eri Cahyadi sudah mewajibkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya menandatangani pakta integritas anti-pungli. Ini bukan kebijakan baru dan semestinya sudah menjadi budaya kerja di bawah kepemimpinannya,” ujar Kahfi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang penguatan integritas aparatur pelayanan publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pejabat tidak hanya dituntut bersih secara pribadi, tetapi juga bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.

“Dengan adanya Perwali itu, pejabat yang baru dilantik seharusnya sudah sangat paham soal integritas. Apalagi seluruh jajaran Pemkot sudah menandatangani pakta integritas sejak September lalu. Artinya, 79 pejabat yang baru dilantik juga otomatis terikat komitmen tersebut,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran telah diatur secara tegas. Aparatur yang terbukti melakukan pungli atau gratifikasi dapat dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga pemberhentian dari jabatan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku semata.

Dalam Perwali tersebut juga ditegaskan adanya tanggung jawab berjenjang. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh staf di bawahnya.

“Jika ada bawahan yang terbukti melakukan pungli, lalu diketahui pimpinan OPD tidak melakukan pengawasan atau pembinaan, maka Kepala OPD tersebut juga harus dicopot. Itu amanat Perwali dan sudah disesuaikan dengan standar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Kahfi.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal menjadi kunci agar komitmen anti-pungli tidak berhenti sebatas dokumen administratif. Pelantikan pejabat baru, kata dia, harus dimaknai sebagai momentum untuk meneguhkan budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas, bukan membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. (dims)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…