Komisi B DPRD Surabaya Nilai Celah Aturan Usia Masih Buka Peluang Pelanggaran di Tempat Hiburan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta

i

SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menilai masih terdapat celah dalam penerapan aturan batas usia di kawasan usaha hiburan malam yang berpotensi memicu pelanggaran peraturan daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyikapi hasil evaluasi terhadap rumah hiburan umum (RHU).

Yuga menyebut, rekomendasi DPRD pada prinsipnya telah ditindaklanjuti, termasuk melalui evaluasi dan monitoring langsung dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, hal itu wajar mengingat perizinan RHU memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota.

“Rekomendasi dari kami ternyata sudah ditindaklanjuti, termasuk evaluasi dan monitoring langsung dari dinas provinsi, karena RHU ini perizinannya memang dikeluarkan oleh provinsi, bukan kota,” kata Yuga, Kamis (18/12).

Meski demikian, Komisi B masih memberikan perhatian serius terhadap aspek kepatuhan administrasi dan kewajiban pajak. Yuga mengungkapkan, data pajak baru diserahkan oleh pihak pengelola saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung dan masih akan ditelaah lebih lanjut oleh DPRD.

“Terkait pajak, sementara kami nilai aman karena sudah menggunakan alat tax surveillance, sehingga seluruh transaksi tercatat secara online,” ujarnya.

Selain itu, Yuga menyoroti lokasi kejadian yang disebut tidak berada langsung di area Black Owl, melainkan berkaitan dengan tempat lain yang masih terhubung secara aktivitas. Namun menurutnya, potensi pelanggaran justru lebih besar terjadi ketika aktivitas sudah memasuki area klub malam.

Sorotan utama Komisi B, kata Yuga, terletak pada mekanisme penyaringan usia pengunjung. Ia menegaskan bahwa klub malam memiliki ketentuan batas usia minimal 21 tahun, sehingga diperlukan asesmen yang jelas dan ketat agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Yang menjadi perhatian kami, bagaimana cara memastikan asesmen bahwa seseorang ini pantas masuk, karena ada aturan usia 21 tahun ke atas,” tegasnya.

Yuga juga menyinggung adanya perbedaan regulasi antara restoran dan klub malam yang berada dalam satu kawasan usaha. Menurutnya, celah regulasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran perda, terutama saat jam operasional berubah dari restoran menjadi klub malam.

“Di restoran usia tidak dibatasi, lalu jam sembilan atau sepuluh malam berganti menjadi klub malam dengan batas usia 21 tahun ke atas. Masyarakat yang datang membawa anak-anak itu tidak terdeteksi. Potensi kebocoran pelanggaran perda masih ada,” jelasnya.

Untuk meminimalkan risiko pelanggaran di kemudian hari, Yuga mendorong agar restoran yang berada dalam satu kawasan usaha hiburan tetap menerapkan batas usia minimum yang tegas.

“Makanya saya sarankan, restoran itu tetap harus ada batas usia minimum yang jelas, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran perda,” pungkas Yuga Pratisabda Widyawasta. (dims)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…