Komisi B DPRD Surabaya Nilai Celah Aturan Usia Masih Buka Peluang Pelanggaran di Tempat Hiburan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta

i

SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menilai masih terdapat celah dalam penerapan aturan batas usia di kawasan usaha hiburan malam yang berpotensi memicu pelanggaran peraturan daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyikapi hasil evaluasi terhadap rumah hiburan umum (RHU).

Yuga menyebut, rekomendasi DPRD pada prinsipnya telah ditindaklanjuti, termasuk melalui evaluasi dan monitoring langsung dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, hal itu wajar mengingat perizinan RHU memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota.

“Rekomendasi dari kami ternyata sudah ditindaklanjuti, termasuk evaluasi dan monitoring langsung dari dinas provinsi, karena RHU ini perizinannya memang dikeluarkan oleh provinsi, bukan kota,” kata Yuga, Kamis (18/12).

Meski demikian, Komisi B masih memberikan perhatian serius terhadap aspek kepatuhan administrasi dan kewajiban pajak. Yuga mengungkapkan, data pajak baru diserahkan oleh pihak pengelola saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung dan masih akan ditelaah lebih lanjut oleh DPRD.

“Terkait pajak, sementara kami nilai aman karena sudah menggunakan alat tax surveillance, sehingga seluruh transaksi tercatat secara online,” ujarnya.

Selain itu, Yuga menyoroti lokasi kejadian yang disebut tidak berada langsung di area Black Owl, melainkan berkaitan dengan tempat lain yang masih terhubung secara aktivitas. Namun menurutnya, potensi pelanggaran justru lebih besar terjadi ketika aktivitas sudah memasuki area klub malam.

Sorotan utama Komisi B, kata Yuga, terletak pada mekanisme penyaringan usia pengunjung. Ia menegaskan bahwa klub malam memiliki ketentuan batas usia minimal 21 tahun, sehingga diperlukan asesmen yang jelas dan ketat agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Yang menjadi perhatian kami, bagaimana cara memastikan asesmen bahwa seseorang ini pantas masuk, karena ada aturan usia 21 tahun ke atas,” tegasnya.

Yuga juga menyinggung adanya perbedaan regulasi antara restoran dan klub malam yang berada dalam satu kawasan usaha. Menurutnya, celah regulasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran perda, terutama saat jam operasional berubah dari restoran menjadi klub malam.

“Di restoran usia tidak dibatasi, lalu jam sembilan atau sepuluh malam berganti menjadi klub malam dengan batas usia 21 tahun ke atas. Masyarakat yang datang membawa anak-anak itu tidak terdeteksi. Potensi kebocoran pelanggaran perda masih ada,” jelasnya.

Untuk meminimalkan risiko pelanggaran di kemudian hari, Yuga mendorong agar restoran yang berada dalam satu kawasan usaha hiburan tetap menerapkan batas usia minimum yang tegas.

“Makanya saya sarankan, restoran itu tetap harus ada batas usia minimum yang jelas, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran perda,” pungkas Yuga Pratisabda Widyawasta. (dims)

Berita Terbaru

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …