Aplikasi Matel Dibongkar Polres Gresik, 1,7 Juta Data Nasabah Disebar Secara Ilegal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik menangkap pengelola aplikasi matel
Polres Gresik menangkap pengelola aplikasi matel

i

GRESIK- Polres Gresik membongkar aplikasi mata elang (matel) Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang bermarkas di wilayahnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa ada 1,7 juta data debitur yang disebarkan secara ilegal melalui aplikasi metel tersebut.

"Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan," ungkap Rovan pada Jumat, 18 Desember 2025.

Menurut Rovan, data yang disebar secara ilegal itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kita takut data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di (aplikasi) Gomatel itu," terangnya.

Masih kata Rovan, 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Gresik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menyebut bahwa aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store.

Untuk mengakses data dalam aplikasi itu, operator memakai sistem berlangganan.

Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan ada beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya diketahui sebagai pembuat atau pengembang aplikasi. Sedangkan pihak lainnya berperan dalam mencari dan mengumpulkan data debitur, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Data debitur itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data," terang Komang.

Terkait tersebarnya data debitur itu, masyarakat diminta memastikan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan modus debt collector.

Aplikasi matel tersebut sempat membuat heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh melalui ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut berisi data pribadi para debitur perusahaan leasing yang melakukan tunggakan atau gagal bayar atas kredit motor dan mobil.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel R4 tersebut.

Dua orang berinisial F dan D diamankan terlebih dahulu di sebuah warung kopi di wilayah Manyar, Gresik. Kemudian satu orang dengan inisial R dihubungi penyidik dan datang ke Polres Gresik. Serta satu orang atas nama K sebagai IT diamankan di rumahnya di wilayah Tuban. (*)

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…