Aplikasi Matel Dibongkar Polres Gresik, 1,7 Juta Data Nasabah Disebar Secara Ilegal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik menangkap pengelola aplikasi matel
Polres Gresik menangkap pengelola aplikasi matel

i

GRESIK- Polres Gresik membongkar aplikasi mata elang (matel) Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang bermarkas di wilayahnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa ada 1,7 juta data debitur yang disebarkan secara ilegal melalui aplikasi metel tersebut.

"Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan," ungkap Rovan pada Jumat, 18 Desember 2025.

Menurut Rovan, data yang disebar secara ilegal itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kita takut data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di (aplikasi) Gomatel itu," terangnya.

Masih kata Rovan, 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Gresik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menyebut bahwa aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store.

Untuk mengakses data dalam aplikasi itu, operator memakai sistem berlangganan.

Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan ada beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya diketahui sebagai pembuat atau pengembang aplikasi. Sedangkan pihak lainnya berperan dalam mencari dan mengumpulkan data debitur, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Data debitur itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data," terang Komang.

Terkait tersebarnya data debitur itu, masyarakat diminta memastikan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan modus debt collector.

Aplikasi matel tersebut sempat membuat heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh melalui ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut berisi data pribadi para debitur perusahaan leasing yang melakukan tunggakan atau gagal bayar atas kredit motor dan mobil.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel R4 tersebut.

Dua orang berinisial F dan D diamankan terlebih dahulu di sebuah warung kopi di wilayah Manyar, Gresik. Kemudian satu orang dengan inisial R dihubungi penyidik dan datang ke Polres Gresik. Serta satu orang atas nama K sebagai IT diamankan di rumahnya di wilayah Tuban. (*)

Berita Terbaru

Didampingi Wali Kota Eri, Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Didampingi Wali Kota Eri, Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Senin, 03 Agu 2026 07:34 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi tuan rumah konferensi pers semifinal dan final Piala Presiden 2026. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh…

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

Senin, 03 Agu 2026 07:29 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:29 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Pahlawan. Masyarakat…

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

BACASAJA.ID — Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia m…

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah…

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

POLDA SULBAR - Suasana penuh kehangatan, tawa, dan persaudaraan menyelimuti malam ramah tamah yang digelar di lingkungan Paguyuban Manakarra Lanal Mamuju,…

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

SURABAYA- Pemasangan pagar besi permanen di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menjadi perhatian.  Selain mengubah tampilan kawasan komersial, perubahan …