Aplikasi Matel Dibongkar Polres Gresik, 1,7 Juta Data Nasabah Disebar Secara Ilegal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik menangkap pengelola aplikasi matel
Polres Gresik menangkap pengelola aplikasi matel

i

GRESIK- Polres Gresik membongkar aplikasi mata elang (matel) Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang bermarkas di wilayahnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa ada 1,7 juta data debitur yang disebarkan secara ilegal melalui aplikasi metel tersebut.

"Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan," ungkap Rovan pada Jumat, 18 Desember 2025.

Menurut Rovan, data yang disebar secara ilegal itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kita takut data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di (aplikasi) Gomatel itu," terangnya.

Masih kata Rovan, 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Gresik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menyebut bahwa aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store.

Untuk mengakses data dalam aplikasi itu, operator memakai sistem berlangganan.

Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan ada beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya diketahui sebagai pembuat atau pengembang aplikasi. Sedangkan pihak lainnya berperan dalam mencari dan mengumpulkan data debitur, bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Data debitur itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data," terang Komang.

Terkait tersebarnya data debitur itu, masyarakat diminta memastikan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan modus debt collector.

Aplikasi matel tersebut sempat membuat heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh melalui ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut berisi data pribadi para debitur perusahaan leasing yang melakukan tunggakan atau gagal bayar atas kredit motor dan mobil.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel R4 tersebut.

Dua orang berinisial F dan D diamankan terlebih dahulu di sebuah warung kopi di wilayah Manyar, Gresik. Kemudian satu orang dengan inisial R dihubungi penyidik dan datang ke Polres Gresik. Serta satu orang atas nama K sebagai IT diamankan di rumahnya di wilayah Tuban. (*)

Berita Terbaru

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…