JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong. Sebelumnya, Edward tidak memenuhi panggilan penyidik, Rabu 8 April 2026.
Seharusnya, Edward diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan.
“Ya, terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir. Tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 20 April 2026.
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penerimaan suap diduga tidak hanya terjadi pada satu wajib pajak.
“Terkait dengan pajak, ini juga tentu penyidik akan melihat apakah praktik-praktik serupa itu juga dilakukan kepada wajib pajak lainnya. Ini yang masih akan terus didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Selain Edward, penyidik juga memanggil konsultan dan pegawai pajak dari perusahaan yang berkaitan dengan proses restitusi. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami prosedur pengajuan restitusi serta peran masing-masing pihak.
“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan. Apakah proses yang dilalui itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Lalu pemeriksa pajak Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Dalam praktiknya, diduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperlancar proses tersebut. (*)
Editor : Redaksi