KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Petinggi Anak Usaha PT Adaro Energy

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Petinggi Anak Usaha PT Adaro Energy
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Petinggi Anak Usaha PT Adaro Energy

i

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong. Sebelumnya, Edward tidak memenuhi panggilan penyidik, Rabu 8 April 2026.

Seharusnya, Edward diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan.

“Ya, terkait para saksi yang sudah dijadwalkan namun tidak hadir. Tentu nanti akan dikonfirmasi, akan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 20 April 2026.

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penerimaan suap diduga tidak hanya terjadi pada satu wajib pajak.

“Terkait dengan pajak, ini juga tentu penyidik akan melihat apakah praktik-praktik serupa itu juga dilakukan kepada wajib pajak lainnya. Ini yang masih akan terus didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Selain Edward, penyidik juga memanggil konsultan dan pegawai pajak dari perusahaan yang berkaitan dengan proses restitusi. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami prosedur pengajuan restitusi serta peran masing-masing pihak.

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan. Apakah proses yang dilalui itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Lalu pemeriksa pajak Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Ketiganya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Dalam praktiknya, diduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperlancar proses tersebut. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Ledakan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Ledakan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Minggu, 07 Jun 2026 18:19 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 18:19 WIB

LANNY JAYA - Suasana duka menyelimuti masyarakat Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, setelah sebuah ledakan yang terjadi di kawasan Kampung Toemalo merenggut…

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Tiang Rambu di Surabaya

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Tiang Rambu di Surabaya

Minggu, 07 Jun 2026 16:32 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 16:32 WIB

SURABAYA - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria lanjut usia di Surabaya terbilang nekat. Pelaku berinisial  S (67) mencuri tiang besi bekas rambu lalu …

Suroboyo 10K 2026 Tegaskan Identitas Baru: Pelari Surabaya Paling Berani Adu Kecepatan

Suroboyo 10K 2026 Tegaskan Identitas Baru: Pelari Surabaya Paling Berani Adu Kecepatan

Minggu, 07 Jun 2026 13:32 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:32 WIB

SURABAYA – Gelaran perdana Suroboyo 10K 2026 tidak hanya sukses menghadirkan ribuan peserta di Kota Pahlawan.  Ajang yang menjadi seri kedua The Ultimate 10K S…

Politikus Senior Gerindra Minta APH Usut Dasar Hukum Penggunaan APBD Untuk Bandung Zoo

Politikus Senior Gerindra Minta APH Usut Dasar Hukum Penggunaan APBD Untuk Bandung Zoo

Minggu, 07 Jun 2026 11:13 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:13 WIB

BANDUNG- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanggung biaya operasional Bandung Zoo, mulai dari kebutuhan pakan satwa hingga pembayaran tenaga kerja…

Yordan Batara Goa Soroti Banyak Perda Belum Efektif, DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Yordan Batara Goa Soroti Banyak Perda Belum Efektif, DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 07 Jun 2026 08:00 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 08:00 WIB

SURABAYA– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah t…

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

BATAM, Bacasaja.id - Sebuah dokumen hukum rahasia bocor ke publik dan seketika menyulut api kontroversi di tanah Melayu. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli…