BATAM - Insiden kecelakaan kerja maut kembali terjadi di kawasan galangan kapal Tanjunguncang, Batam. Seorang pekerja subkontrak dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas alat berat forklift di area PT ASL Shipyard pada Sabtu, 25 April 2026 siang.
Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja yang merenggut nyawa di lingkungan industri galangan kapal Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju RSUD Embung Fatimah akibat luka yang sangat parah.
Kecelakaan dilaporkan mengakibatkan korban mengalami cedera serius pada bagian kaki. Tulang kaki korban dilaporkan retak hingga mengalami kerusakan fatal yang menyebabkan pendarahan hebat sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Menurut keterangan sejumlah pekerja di lokasi kejadian, insiden ini bermula saat seorang operator forklift tengah membawa muatan tabung gas yang akan digunakan untuk keperluan pengelasan kapal.
Saat alat berat tersebut melaju ke arah depan, pandangan pengemudi diduga terhalang sepenuhnya oleh tumpukan muatan gas yang dibawa.
Kondisi operasional tersebut dinilai menyalahi prosedur keamanan alat berat.
Seharusnya, jika pandangan ke depan terhalang oleh muatan, operator forklift wajib mengemudikan kendaraan dengan posisi mundur untuk memastikan jalur yang dilewati aman.
Namun, karena tetap melaju ke depan tanpa jarak pandang yang jelas, pengemudi tidak melihat keberadaan korban.
Akibatnya, korban tertabrak dan terseret hingga sejauh dua meter dari titik awal benturan. Saksi mata menyebutkan kondisi paha, lutut, hingga tulang kering korban mengalami luka remuk yang sangat parah akibat beban alat berat tersebut.
Hingga Senin, 27 April 2026, upaya konfirmasi terhadap pihak berwenang masih terus diupayakan. Kepala Polsek Batuaji, AKP Bayu, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Begitu pula dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah pengawasan pasca-insiden.
Diketahui bahwa baik korban maupun operator forklift merupakan pekerja dari perusahaan subkontrak yang beroperasi di lingkungan PT ASL Shipyard. Meski demikian, nama perusahaan subkontrak tempat keduanya bernaung belum dapat dipastikan secara mendetail.
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi industri galangan kapal mengenai risiko tinggi dan pentingnya pengawasan keselamatan kerja yang lebih ketat. (*)
Editor : Redaksi