8 Pelaku Pelemparan Paving di Sidoarjo Tertangkap, 2 Diantaranya ABG

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Delapan pelaku pelemparan paving terhadap pengendara motor di Sidoarjo diamankan ke Mapolres Sidoarjo
Delapan pelaku pelemparan paving terhadap pengendara motor di Sidoarjo diamankan ke Mapolres Sidoarjo

i

BACASAJA.ID - Para pelaku pelemparan paving di Sidoarjo berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Mereka berjumlah delapan orang, dua diantaranya masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG).

Kedelapan pelaku tersebut yakni MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17). Tujuh pelaku ini merupakan warga Sidoarjo. Sedangkan HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan ke delapan tersangka ini berasal dari salah satu perguruan silat di Sidoarjo. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur.

"Mereka delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat di Sidoarjo. Dari delapan pelaku tersebut yang dua pelaku masih di bawah umur," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021).

Sumardji menjelaskan, sebelum melakukan pelemparan paving, kelompok ini sudah melakukan kerusuhan di tempat lain, yaitu di wilayah Kecamatan Candi dan sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Warung-warung kopi dan pengendara jalan jadi sasaran mereka. Perbuatan yang mereka lakukan, didasari sakit hati.

Karena ketika kelompok ini berkumpul-kumpul di sekitaran Candi tiba-tiba diserang oleh orang yang tak diketahui asalnya.

Namun, polisi tak langsung mempercayai hal tersebut. Sebab laksi pengeroyokan yang dilakukan sudah direncanakan.

"Atau itu hanya bagian dari alibinya dia karena ini sudah direncanakan. Sebelum melakukan aksi minum arak dulu lantas menyiapkan alat kapak. Ini kan sudah dipersiapkan. Sehingga semua kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya," jelas Sumardji.

Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, meski sudah tertangkap delapan orang, kasus ini tak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan melakukan pengembangan karena adanya dugaan pelaku lainnya.

Pasalnya, masih kata Sumardji, dari keterangan saksi-saksi saat kejadian di lokasi terlihat berjumlah puluhan orang. "Kami akan kerja terus semua pelaku, ini merupakan atensi khusus. Mereka akan di jerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara," pungkas mantan Wakapolres Jombang inii (Seru/L1).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …