BACASAJA.ID - Para pelaku pelemparan paving di Sidoarjo berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Mereka berjumlah delapan orang, dua diantaranya masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG).
Kedelapan pelaku tersebut yakni MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17). Tujuh pelaku ini merupakan warga Sidoarjo. Sedangkan HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan ke delapan tersangka ini berasal dari salah satu perguruan silat di Sidoarjo. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur.
"Mereka delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat di Sidoarjo. Dari delapan pelaku tersebut yang dua pelaku masih di bawah umur," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021).
Sumardji menjelaskan, sebelum melakukan pelemparan paving, kelompok ini sudah melakukan kerusuhan di tempat lain, yaitu di wilayah Kecamatan Candi dan sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Warung-warung kopi dan pengendara jalan jadi sasaran mereka. Perbuatan yang mereka lakukan, didasari sakit hati.
Karena ketika kelompok ini berkumpul-kumpul di sekitaran Candi tiba-tiba diserang oleh orang yang tak diketahui asalnya.
Namun, polisi tak langsung mempercayai hal tersebut. Sebab laksi pengeroyokan yang dilakukan sudah direncanakan.
"Atau itu hanya bagian dari alibinya dia karena ini sudah direncanakan. Sebelum melakukan aksi minum arak dulu lantas menyiapkan alat kapak. Ini kan sudah dipersiapkan. Sehingga semua kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya," jelas Sumardji.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, meski sudah tertangkap delapan orang, kasus ini tak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan melakukan pengembangan karena adanya dugaan pelaku lainnya.
Pasalnya, masih kata Sumardji, dari keterangan saksi-saksi saat kejadian di lokasi terlihat berjumlah puluhan orang. "Kami akan kerja terus semua pelaku, ini merupakan atensi khusus. Mereka akan di jerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara," pungkas mantan Wakapolres Jombang inii (Seru/L1).
Editor : Redaksi