BACASAJA.ID - Kafe Karaoke di Jalan Raya Tropodo, Krian, Sidoarjo ditutup paksa oleh petugas gabungan saat operasi yustisi. Tempat hiburan ini dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes) karena tak menjaga jarak.
Informasi yang diperoleh, operasi yustisi digelar Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari penegakan yang dilakukan, petugas menjatuhkan denda Tipiring (Tindak Pidana ringan) kepada 9 orang. Tujuh diantaranya sebagai pengunjung dan pemandu lagu, yang tak mengenakan masker. Sementara dua lainnya sebagai pemilik usaha dikenakan sanksi administrasi serta penutupan tempat usaha.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan lokasi penutupan kafe karaoke tersebut berada di Ruko Perum De Graha Cafe Mama Devi Tropodo. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pemandu lagu yang tengah memandu karaoke bersama pengunjung.
"Dari depan karaoke ini tutup, tapi waktu masuk didalamnya itu kami menemukan ada dua pemandu lagu. Para pengunjung juga tak taat prokes, tidak memakai masker," kata Mukhlason dikutip Kamis (4/2/2021).
Mukhlason mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan demi memutus dan menindak para pelaku usaha yang membandel tidak menerapkan protokol kesehatan maupun melanggar jam malam.
"PPKM Jilid II ini harus ada penurunan yang signifikan agar ekonomi di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan sekaligus angka penularan Covid-19 bisa ditekan," jelasnya.
Mengenai sanksi, lanjut Kapolsek, karena pihak pengelola karaoke melakukan pelanggaran prokes. "Operasi yustisi penindakan berupa sanksi administrasi kepada karaoke yang tidak mematuhi prokes. Kami juga mengamankan pemilik dan dua orang pemandu lagu untuk dimintai keteranga di Polsek Krian," pungkasnya.(Arry/L1)
Editor : Redaksi