Sabu Dikemas Wafer dan Permen Hexos, Pemuda Ini Dicokok Polres Gresik

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 04 Feb 2021 16:25 WIB

Sabu Dikemas Wafer dan Permen Hexos, Pemuda Ini Dicokok Polres Gresik

i

Tersangka Iwan Prasetyo beserta barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Gresik, Kamis (4/2/2021). (FOTO : TBK/BACASAJA.ID)


BACASAJA.ID- Ada-ada saja ulah pengedar narkoba untuk mengelabuhi polisi. Terbaru, narkoba jenis sabu dibungkus makanan Wafer dan permen Hexos agar aman saat dikirim ke luar kota. Namun pelakunya berhasil ditangkap Satreskoba Polres Gresik.

Pelaku diketahui bernama Irwan Prasetyo (25) alias Unyil, warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Pria ini merupakan pemasok sabu antar kota.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Informasi yang dihimpun Kamis (4/2/2021), Unyil sempat berkelit ketika Tim Buser Narkoba Gresik merangsek ke pos parkir tempatnya bekerja di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng - Sidoarjo. Saat itu kejadiannya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 11.00 Wib

Namun sandiwaranya berakhir ketika polisi menemukan barang haram yang disembunyikannya di bawah meja tempat keseharian bekerja.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar narkoba antar kota di wilayah Sidoarjo dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

“Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Satuan Narkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan narkoba antar kota tersebut,” ungkap Arief, Kamis (4/2/2021).

Alumni Akpol 2001 ini melanjutkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,34 dan 0,30 gram bruto.

“Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi di dalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabuhi akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota berkedok tukang parkir ini pun terbongkar sudah,” ujar Arief.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Mantan Kapolres Ponorogo ini menceritakan pelaku ini mendapatkan barang haram dari seseorang yang telah ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Penangkapan pelaku ini selain dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos dan Wafer, petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.

“Unyil kini telah dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitny 4 tahun penjara,” punkas Arief Fitrianto. (TBK/L1)


Editor : Redaksi

BERITA TERBARU