Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, gagal dilakukan oleh AHW (34). Aksi warga Jagir, Surabaya ini rupanya diketahui anggota kepolisian saat meletakkan barang haram tersebut di daerah Ngagel Tama Tengah, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan saat disergap tersangka nyaru sebagai driver ojek online (ojol) yang berpura-pura mengirimkan barang berupa hardisk. Di dalam delapan hardisk tersebut berisi sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.

Untuk mengelabuhi petugas dan pihak ekspedisi, AHW mengemas paketnya menggunakan lakban hitam dilapisi bubble warp agar terlihat dari luar seperti barang elektronik biasa.

"Tersangka disergap saat akan mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam hardisk atau CD Room komputer," terangnya, Jumat (5/2/2021).

Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan AHW. Dalam proses penyelidikan dia mengaku sempat mengirimkan barang serupa di salah satu tempat ekspedisi yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya.

"Saat dikeler itulah, kami juga menemukan satu paket dengan model serupa di kantor ekspedisi tersebut. Sementara di tempat ekspedisi lain, di kawasan Ngagel Madya, kami berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi," pungkasnya.

Di hadapan petugas AHW mengaku mendapatkan barang tersebut dan perintah dari MV (DPO) untuk mengantarkan pesanan itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu sekali pengiriman. "Punya dia (MV) pak. Saya hanya diperintah mengantarkan saja. Upahnya Rp500 ribu setiap satu kali kirim paket," aku AHW.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 519,88 gram, 7 poket ekstasi total ada 519 dan 8 hardisk sebagai kamuflase.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, AHW dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ads/L1)

Berita Terbaru

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak keluarga, sekolah, dan pemerintah memperkuat upaya pencegahan perundungan terhadap anak. S…

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

SURABAYA - Dalam upaya memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar…

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina di Mamuju untuk mencari akar persoalan penyaluran bahan bakar m…

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

SOLO - Sebuah momen istimewa mewarnai pagelaran Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin malam (19/10/2026). Sri Susuhunan Pakubuwana…

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

SURABAYA – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menggelar kegiatan Heritage Walk: Resolusi Jihad pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan y…