Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, gagal dilakukan oleh AHW (34). Aksi warga Jagir, Surabaya ini rupanya diketahui anggota kepolisian saat meletakkan barang haram tersebut di daerah Ngagel Tama Tengah, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan saat disergap tersangka nyaru sebagai driver ojek online (ojol) yang berpura-pura mengirimkan barang berupa hardisk. Di dalam delapan hardisk tersebut berisi sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.

Untuk mengelabuhi petugas dan pihak ekspedisi, AHW mengemas paketnya menggunakan lakban hitam dilapisi bubble warp agar terlihat dari luar seperti barang elektronik biasa.

"Tersangka disergap saat akan mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam hardisk atau CD Room komputer," terangnya, Jumat (5/2/2021).

Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan AHW. Dalam proses penyelidikan dia mengaku sempat mengirimkan barang serupa di salah satu tempat ekspedisi yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya.

"Saat dikeler itulah, kami juga menemukan satu paket dengan model serupa di kantor ekspedisi tersebut. Sementara di tempat ekspedisi lain, di kawasan Ngagel Madya, kami berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi," pungkasnya.

Di hadapan petugas AHW mengaku mendapatkan barang tersebut dan perintah dari MV (DPO) untuk mengantarkan pesanan itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu sekali pengiriman. "Punya dia (MV) pak. Saya hanya diperintah mengantarkan saja. Upahnya Rp500 ribu setiap satu kali kirim paket," aku AHW.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 519,88 gram, 7 poket ekstasi total ada 519 dan 8 hardisk sebagai kamuflase.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, AHW dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ads/L1)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…