Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)

i

BACASAJA.ID - Peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, gagal dilakukan oleh AHW (34). Aksi warga Jagir, Surabaya ini rupanya diketahui anggota kepolisian saat meletakkan barang haram tersebut di daerah Ngagel Tama Tengah, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan saat disergap tersangka nyaru sebagai driver ojek online (ojol) yang berpura-pura mengirimkan barang berupa hardisk. Di dalam delapan hardisk tersebut berisi sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.

Untuk mengelabuhi petugas dan pihak ekspedisi, AHW mengemas paketnya menggunakan lakban hitam dilapisi bubble warp agar terlihat dari luar seperti barang elektronik biasa.

"Tersangka disergap saat akan mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam hardisk atau CD Room komputer," terangnya, Jumat (5/2/2021).

Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan AHW. Dalam proses penyelidikan dia mengaku sempat mengirimkan barang serupa di salah satu tempat ekspedisi yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya.

"Saat dikeler itulah, kami juga menemukan satu paket dengan model serupa di kantor ekspedisi tersebut. Sementara di tempat ekspedisi lain, di kawasan Ngagel Madya, kami berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi," pungkasnya.

Di hadapan petugas AHW mengaku mendapatkan barang tersebut dan perintah dari MV (DPO) untuk mengantarkan pesanan itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu sekali pengiriman. "Punya dia (MV) pak. Saya hanya diperintah mengantarkan saja. Upahnya Rp500 ribu setiap satu kali kirim paket," aku AHW.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 519,88 gram, 7 poket ekstasi total ada 519 dan 8 hardisk sebagai kamuflase.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, AHW dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ads/L1)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…