Nyabu di Toko Servis Elektronik, Jemmy dan Dua Temannya Diciduk Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 10 Feb 2021 19:30 WIB

Nyabu di Toko Servis Elektronik, Jemmy dan Dua Temannya Diciduk Polisi

i

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolresta Surabaya.

BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku yang sehari-harinya menjual sabu sekaligus menyediakan tempat untuk pesta berkedok tempat servis elektronik. Tempat tersebut berada di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo Surabaya.

Ketiga pelaku yakni, Hanung Karno Wibowo (45) pemilik rumah, dan dua orang pelanggannya yakni Jemmy Indarko (38) warga Jalan Kalikepiting Jaya dan Hendra Efendi (47) warga Jalan Mars, Surabaya.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono dan Aipda Rinto Gunawan ini mengamankan sepuluh paket sabu kemasan siap edar dengan berat total 5,66 gram, timbangan elektrik dan sebuah pipet kaca.

BACA JUGA: Simpan Sabu Dalam Celana, Dua Budak Narkoba Diringkus

Pengungkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Dia mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (4/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari informasi masyarakat yang diterimanya, pengungkapan kemudian dilakukan dengan menyisir rumah milik tersangka Hanung sebagai tempat servis elektronik dan handphone yang kerap digunakan sebagai tempat untuk pesta narkoba.

"Saat pengerebekan itu benar adanya kita amankan ketiganya sedang nyabu di rumah tersangka Hanung. Selain itu kita juga amankan barang bukti sabu itu," kata AKBP Memo Ardian.

BACA JUGA: Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

Sementara itu Kanit I AKP Suhartono menjelaskan bahwa di rumah Hanung selain digunakan service HP, juga dijadikan tempat untuk nyabu bagi para pelangganya.

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

"Jadi di rumah itu selain sebagai tempat usaha service elektronik HP juga dijadikan tempat nyabu yang diperuntukkan untuk pelangganya," urai Suhartono.

Mirisnya lagi, ternyata rumah yang digunakan untuk kedok dalam melancarkan transaksi narkoba itu rumah yang ditinggali oleh ibunya yang saat itu sedang rabun penglihatan.

"Ini yang bikin miris, jadi dia juga memanfaatkan keadaan orang tuanya yang sedang sakit. Sehingga dia menilai pasti aman jika rumah ibunya itu digunakan untuk bisnis terlarangnya itu," bebernya.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menemukan barang bukti seperangkat alat isap dan sepuluh paket sabu dengan total berat 5,66 gram.

BACA JUGA: Bongkar 8 Kg Sabu, 13 Anggota Satresnarkoba Surabaya Raih Penghargaan

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

"Delapan paket sabu paket sabu siap edar dengan berat 3,08 gram itu kita sita dari tersangka Hanung, sedangkan dua paket sabu 2,58 itu kita amankan dari sebuah tas yang dibawa oleh tersangka Jemmy dan Hendra," jelas Suhartono.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Hanung mengaku jika sabu yang diedarkan itu didapatkan dari salah satu napi yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur.

"dari pengakuan tersangka Hanung aktifitas itu sudah dilakukan kurang lebih satu tahun lamanya. Dan sabu yang dia beli itu didapatkan dengan cara diranjau," kata Suhartono.

Sedangkan Jemmi dan Hendra mengaku, nyabu di rumah Hanung karena takut mengonsumsinya di rumah dan ketahuan keluarganya. (ads/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU