BACASAJA.ID - Sempat mangkir empat kali dari panggilan Kejari, Camat Duduksampeyan, Suropadi, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (15/2/2021).
Eksekusi penahanan itu dilakukan setelah Suropadi menjalani pemeriksaan selama tiga jam di kantor Kejari atas dugaan korupsi anggaran kecamatan.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Dugaan korupsi tersangka Suropadi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017 - 2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.
Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka Camat Suropadi dipanggil untuk diperiksa tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Tim Pidsus pun akhirnya menaikan status Suropadi dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
"Pekan lalu kan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan (Suropadi) tidak hadir," ujar Dimaz.
Tersangka ini hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi sebelum ditahan, Suropadi sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar tiga jam. Dan hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
"Tersangaka kurang lebih sekitar tiga jam kami periksa, hanya mengulangi beberapa pertanyaan yang baru saja," ucap Dimaz.
Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia dilayar menggunakan kendaraan Pidsus dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi oranye. (TBK/rg4)
Editor : Redaksi