Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata

i

BACASAJA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengkonfirmasi kekhawatiran publik tentang pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang acap kali dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

"Demi menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang dipakai untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasidengan UU ITE ini, agar bisa ditekan dan dikendalikan," cetus Kapolri Listyo Sigit, Senin (15/2/2021).

Lantaran itu, dirinya sebagai kapolri telah menginstruksikan jajarannya supaya lebih selektif ketika mengeksekusi pasal-pasal yang disebut karet pada UU ITE dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, Kapolri Listyi berjanji, polisi akan lebih mengutamakan langkah edukasi dan persuasi. Terlebih, Kapolri memperhatikan, sejatinya polisi bisa lebih mengupayakan yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

"Tujuannya adalah untuk pemanfaatan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik," tutur Kapolri lagi.

Restorative justice atau upaya keadilan restoratif sendiri adalah inisiatif pendekatan yang bertujuan meminimalisir kejahatan dengan mengadakan pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini terkadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Polemik pemanfaatan UU ITE ini menjadi ramai kembali setelah Presiden Joko Widodo menginginkan publik untuk lebih sering mengkritik kinerja pemerintah, khususnya pada bidang pelayanan publik, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2). Jokowi, dalam konteks ucapannya itu, mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi memperbaiki pelayanan publik salah satunya melalui kritik dan masukan.

Sejumlah kalangan lantas merespon keras pernyataan presiden itu. Misalnya saja para pegiat kebebasan berpendapat hingga LSM yang fokus menyuarakan hak asasi manusia.

Mereka menganggap keinginan pemerintah itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebagian berpendapat kritik atau masukan ke pemerintah beberapa justru dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Salah satunya datang dari Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla. JK menyoroti survei The Economist Intelligence Unit (EIU), yang menyebut indeks demokrasi Indonesia yang menurun. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" tutur JK dalam agenda 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2). (ncn/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …