Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 16 Feb 2021 09:30 WIB

Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi

i

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata

BACASAJA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengkonfirmasi kekhawatiran publik tentang pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang acap kali dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

"Demi menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang dipakai untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasidengan UU ITE ini, agar bisa ditekan dan dikendalikan," cetus Kapolri Listyo Sigit, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Catat! Ambil Foto Tanpa Izin, Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya 4 Tahun

Lantaran itu, dirinya sebagai kapolri telah menginstruksikan jajarannya supaya lebih selektif ketika mengeksekusi pasal-pasal yang disebut karet pada UU ITE dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, Kapolri Listyi berjanji, polisi akan lebih mengutamakan langkah edukasi dan persuasi. Terlebih, Kapolri memperhatikan, sejatinya polisi bisa lebih mengupayakan yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

"Tujuannya adalah untuk pemanfaatan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik," tutur Kapolri lagi.

Restorative justice atau upaya keadilan restoratif sendiri adalah inisiatif pendekatan yang bertujuan meminimalisir kejahatan dengan mengadakan pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini terkadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Baca Juga: Enam Staf Holywings Promo Minuman Untuk Muhammad Dan Maria Dijerat Pasal Berlapis

Polemik pemanfaatan UU ITE ini menjadi ramai kembali setelah Presiden Joko Widodo menginginkan publik untuk lebih sering mengkritik kinerja pemerintah, khususnya pada bidang pelayanan publik, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2). Jokowi, dalam konteks ucapannya itu, mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi memperbaiki pelayanan publik salah satunya melalui kritik dan masukan.

Sejumlah kalangan lantas merespon keras pernyataan presiden itu. Misalnya saja para pegiat kebebasan berpendapat hingga LSM yang fokus menyuarakan hak asasi manusia.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Demokrasi Kita Hancur!

Mereka menganggap keinginan pemerintah itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebagian berpendapat kritik atau masukan ke pemerintah beberapa justru dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Salah satunya datang dari Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla. JK menyoroti survei The Economist Intelligence Unit (EIU), yang menyebut indeks demokrasi Indonesia yang menurun. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" tutur JK dalam agenda 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2). (ncn/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU