Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata

i

BACASAJA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengkonfirmasi kekhawatiran publik tentang pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang acap kali dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

"Demi menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang dipakai untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasidengan UU ITE ini, agar bisa ditekan dan dikendalikan," cetus Kapolri Listyo Sigit, Senin (15/2/2021).

Lantaran itu, dirinya sebagai kapolri telah menginstruksikan jajarannya supaya lebih selektif ketika mengeksekusi pasal-pasal yang disebut karet pada UU ITE dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, Kapolri Listyi berjanji, polisi akan lebih mengutamakan langkah edukasi dan persuasi. Terlebih, Kapolri memperhatikan, sejatinya polisi bisa lebih mengupayakan yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

"Tujuannya adalah untuk pemanfaatan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik," tutur Kapolri lagi.

Restorative justice atau upaya keadilan restoratif sendiri adalah inisiatif pendekatan yang bertujuan meminimalisir kejahatan dengan mengadakan pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini terkadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Polemik pemanfaatan UU ITE ini menjadi ramai kembali setelah Presiden Joko Widodo menginginkan publik untuk lebih sering mengkritik kinerja pemerintah, khususnya pada bidang pelayanan publik, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2). Jokowi, dalam konteks ucapannya itu, mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi memperbaiki pelayanan publik salah satunya melalui kritik dan masukan.

Sejumlah kalangan lantas merespon keras pernyataan presiden itu. Misalnya saja para pegiat kebebasan berpendapat hingga LSM yang fokus menyuarakan hak asasi manusia.

Mereka menganggap keinginan pemerintah itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebagian berpendapat kritik atau masukan ke pemerintah beberapa justru dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Salah satunya datang dari Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla. JK menyoroti survei The Economist Intelligence Unit (EIU), yang menyebut indeks demokrasi Indonesia yang menurun. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" tutur JK dalam agenda 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2). (ncn/rg4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…