Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . | tribrata

i

BACASAJA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengkonfirmasi kekhawatiran publik tentang pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang acap kali dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

"Demi menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang dipakai untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasidengan UU ITE ini, agar bisa ditekan dan dikendalikan," cetus Kapolri Listyo Sigit, Senin (15/2/2021).

Lantaran itu, dirinya sebagai kapolri telah menginstruksikan jajarannya supaya lebih selektif ketika mengeksekusi pasal-pasal yang disebut karet pada UU ITE dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, Kapolri Listyi berjanji, polisi akan lebih mengutamakan langkah edukasi dan persuasi. Terlebih, Kapolri memperhatikan, sejatinya polisi bisa lebih mengupayakan yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

"Tujuannya adalah untuk pemanfaatan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik," tutur Kapolri lagi.

Restorative justice atau upaya keadilan restoratif sendiri adalah inisiatif pendekatan yang bertujuan meminimalisir kejahatan dengan mengadakan pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini terkadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Polemik pemanfaatan UU ITE ini menjadi ramai kembali setelah Presiden Joko Widodo menginginkan publik untuk lebih sering mengkritik kinerja pemerintah, khususnya pada bidang pelayanan publik, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2). Jokowi, dalam konteks ucapannya itu, mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi memperbaiki pelayanan publik salah satunya melalui kritik dan masukan.

Sejumlah kalangan lantas merespon keras pernyataan presiden itu. Misalnya saja para pegiat kebebasan berpendapat hingga LSM yang fokus menyuarakan hak asasi manusia.

Mereka menganggap keinginan pemerintah itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebagian berpendapat kritik atau masukan ke pemerintah beberapa justru dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Salah satunya datang dari Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla. JK menyoroti survei The Economist Intelligence Unit (EIU), yang menyebut indeks demokrasi Indonesia yang menurun. Dalam survei itu, Indonesia menempati peringkat 64 dari 167 negara di dunia.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" tutur JK dalam agenda 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2). (ncn/rg4)

Berita Terbaru

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…