Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 27 Feb 2021 17:00 WIB

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi

i

Moch Salahudin pengedar sabu asal Surabaya di amankan Polres Gresik, Sabtu (27/2/2021).

BACASAJA.ID - Dalam beberapa minggu ini, Satnarkoba Polres Gresik panen tangkapan narkoba. Kali ini menangkap pengedar narkoba asal Surabaya, Moch Salahudin (31) yang sedang menanti pembeli barang haram jenis sabu di Desa Legundi Kecamatan Driyorejo, Gresik, Sabtu (27/2/2021).

Pemuda pengganguran yang beralamat di Kalilom Lor Indah Gang Pacar 25 Rt 10 Rw 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya itu diamankan pada Selasa 23 Februari lalu.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Salahudin tidak bisa berkelit saat digelandang Polisi ketika hendak mengedarkan sabu kepada seseorang di Desa Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran narkoba di Gresik selatan dan menangkap lagi seorang pengedar bernama Moch Salahudin di Desa Legundi, Driyorejo.

"Benar, pelaku ditangkap di Jalan Raya Legundi dekat jembatan Desa Krikilan, Driyorejo. Menindak lanjuti informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan tersebut," terang Arief.

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Arief melanjutkan, setelah dicurigai dan digeledah dari tangan pelaku Salahudin ini, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok putih merk Marlboro tapi berisi sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan) gram bruto.

Selanjutnya, Arief menceritakan, oleh pelaku barang haram sabu itu disembunyikan di dalam potongan bekas bungkus kabel dimasukkan dalam bekas kemasan rokok.

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

Pada saat penggeledahan itu, pelaku mengenggamnya di tangan kiri untuk menghindari kecurigaan petugas. Tidak hanya pelaku dan sabu dalam bungkus rokok yang diamankan, petugas juga mengamankan satu unit telephon seluler merk Samsung J1 warna Gold sebagai barang bukti.

"Pelaku diseret ke Mapolres Gresik ditetapkan sebagai tersangka. Dipaksa menjadi penghuni jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara," ujar mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (TBK/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU