Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moch Salahudin pengedar sabu asal Surabaya di amankan Polres Gresik, Sabtu (27/2/2021).
Moch Salahudin pengedar sabu asal Surabaya di amankan Polres Gresik, Sabtu (27/2/2021).

i

BACASAJA.ID - Dalam beberapa minggu ini, Satnarkoba Polres Gresik panen tangkapan narkoba. Kali ini menangkap pengedar narkoba asal Surabaya, Moch Salahudin (31) yang sedang menanti pembeli barang haram jenis sabu di Desa Legundi Kecamatan Driyorejo, Gresik, Sabtu (27/2/2021).

Pemuda pengganguran yang beralamat di Kalilom Lor Indah Gang Pacar 25 Rt 10 Rw 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya itu diamankan pada Selasa 23 Februari lalu.

Salahudin tidak bisa berkelit saat digelandang Polisi ketika hendak mengedarkan sabu kepada seseorang di Desa Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran narkoba di Gresik selatan dan menangkap lagi seorang pengedar bernama Moch Salahudin di Desa Legundi, Driyorejo.

"Benar, pelaku ditangkap di Jalan Raya Legundi dekat jembatan Desa Krikilan, Driyorejo. Menindak lanjuti informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan tersebut," terang Arief.

Arief melanjutkan, setelah dicurigai dan digeledah dari tangan pelaku Salahudin ini, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok putih merk Marlboro tapi berisi sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan) gram bruto.

Selanjutnya, Arief menceritakan, oleh pelaku barang haram sabu itu disembunyikan di dalam potongan bekas bungkus kabel dimasukkan dalam bekas kemasan rokok.

Pada saat penggeledahan itu, pelaku mengenggamnya di tangan kiri untuk menghindari kecurigaan petugas. Tidak hanya pelaku dan sabu dalam bungkus rokok yang diamankan, petugas juga mengamankan satu unit telephon seluler merk Samsung J1 warna Gold sebagai barang bukti.

"Pelaku diseret ke Mapolres Gresik ditetapkan sebagai tersangka. Dipaksa menjadi penghuni jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara," ujar mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (TBK/rg4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …