Digagalkan, Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura di Pelabuhan Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)

i

BACASAJA.ID - Penyelundupan satwa yang tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan kembali digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKP) wilayah kerja Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan burung dan kura-kura yang berasal dari Makassar berhasil diselamatkan. 

Penggagalan tersebut dilakukan pada Rabu (24/2/2021) lalu. Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan di kapal angkutan truk. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal oleh pejabat Karantina dan anggota Polres Tanjung Perak. 

Petugas akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar. Ratusan satwa tersebut disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. 

"Modusnya dengan cara dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak, Selasa (2/3/2021).

Tetty menjelaskan berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen (illegal) melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 5 (lima) kali. 

"Untuk total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa yang diamankan kali ini terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. 

Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi, sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. 

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya. 

Mussyafak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. 

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," pungkasnya. (ads/L1) 

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…