Digagalkan, Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura di Pelabuhan Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)

i

BACASAJA.ID - Penyelundupan satwa yang tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan kembali digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKP) wilayah kerja Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan burung dan kura-kura yang berasal dari Makassar berhasil diselamatkan. 

Penggagalan tersebut dilakukan pada Rabu (24/2/2021) lalu. Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan di kapal angkutan truk. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal oleh pejabat Karantina dan anggota Polres Tanjung Perak. 

Petugas akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar. Ratusan satwa tersebut disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. 

"Modusnya dengan cara dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak, Selasa (2/3/2021).

Tetty menjelaskan berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen (illegal) melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 5 (lima) kali. 

"Untuk total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa yang diamankan kali ini terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. 

Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi, sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. 

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya. 

Mussyafak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. 

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," pungkasnya. (ads/L1) 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …