Digagalkan, Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura di Pelabuhan Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)
Petugas BBKP mengamankan sejumlah burung sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan melalui kapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (FOTO IST/BACASAJA.ID)

i

BACASAJA.ID - Penyelundupan satwa yang tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan kembali digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKP) wilayah kerja Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan burung dan kura-kura yang berasal dari Makassar berhasil diselamatkan. 

Penggagalan tersebut dilakukan pada Rabu (24/2/2021) lalu. Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan di kapal angkutan truk. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal oleh pejabat Karantina dan anggota Polres Tanjung Perak. 

Petugas akhirnya menemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM Dharma Rucitra dari Makassar. Ratusan satwa tersebut disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. 

"Modusnya dengan cara dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak, Selasa (2/3/2021).

Tetty menjelaskan berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen (illegal) melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 5 (lima) kali. 

"Untuk total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa yang diamankan kali ini terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. 

Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi, sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. 

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya. 

Mussyafak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. 

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," pungkasnya. (ads/L1) 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

SAMPANG - Rutan Kelas IIB Sampang menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri. Hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler (HP) maupun…