KLB Demokrat Deli Serdang, Emil Dardak: Kader Jatim tak Tergiur

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 06 Mar 2021 10:33 WIB

KLB Demokrat Deli Serdang, Emil Dardak: Kader Jatim tak Tergiur

i

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak.

BACASAJA.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur turut angkat suara dengan polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (05/3/2021).

KLB itu sendiri memberi mandat pada Moeldoko untuk menjabat sebagai ketua umum.

Baca Juga: Kepengurusan Moeldoko Ditolak, PD AHY: Mereka seperti Layangan Putus

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak mempertanyakan keabsahan dilaksanakannya KLB tersebut.

"Kegiatan di sana mana bisa dianggap KLB? Sebab, tidak ada pemegang suara sah. Pemegang suarah sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur," tegas Emil, Sabtu (06/3/2021).

Lantaran itu, Emil dengan tegas menolak dan tidak mengakui hasil KLB Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketum itu. Bahkan, Emil menyebut agenda KLB tersebut sebagai ilegal dan tidak memenuhi syarat.

Emil lantas menjamin jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh penjuru Jatim solid, sehingga dapat dipastikan pemilik suara sah di Jatim tidak ada yang tergiur dengan ajakan KLB ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nasib Partai Demokrat Besok, Bagaimana Peluangnya?

"Apalagi langkah tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," ucap politikus yang juga Wakil Gubernur Jatim tersebut.

"Alhamdulillah, seluruh pengurus inti semuanya solid. Tidak ada yang mendukung KLB, semua mendukung kepemimpinan yang sah oleh Ketua Umum AHY," tutur Emil menambahkan.

Terpisah, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di partai yang dipimpinnya, pasca-digelarnya KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Andi Mallarangeng: Kasus Hambalang Tidak Ada Kaitan dengan Ibas

Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

AHY mengatakan Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU