Padahal baru sepekan keluar bui

Warkop Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria Madura Diciduk Polres Gresik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar sabu, Firman Subhan saat di tangkap Satnarkoba Polres Gresik, Senin (8/3/2021).
Pelaku pengedar sabu, Firman Subhan saat di tangkap Satnarkoba Polres Gresik, Senin (8/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Jaringan pengedar kembali masuk wilayah Gresik. Kali ini Sat Reskoba Polres Gresik menangkap Firman Subhan (43), laki-laki paruh baya asal Desa Dakiring, Socah, Bangkalan, Madura.

Firman ditangkap polisi saat sedang asyik ngopi di sebuah warkop di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pelaku (Firman) tidak hanya mengedarkan narkoba jenis sabu tapi juga baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan.

"Pelaku ini baru sepekan keluar penjara karena kasus penganiyaan. Tapi soal narkoba, jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, tidak ada ruang bagi budak narkoba," tegas Arief singkat, Senin (8/3/2021).

Kemudian, lanjut Arief dari pengakuan pelaku sabu yang dibawanya itu diperoleh dari Bangkalan, Madura. Lalu saat sedang menanti seorang pemesan anggota Reskoba sudah lebih dulu menangkap.

"Di dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) dan 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram bruto," kata mantan Kapolres Ponorogo ini.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menyebut penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di sebuah warkop Desa Kedanyang ada transaksi narkoba.

Dari tangan pelaku, lanjut Herry anggota menemukan dua poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai.

Juga satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek Nopol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.

"Dari informasi masyarakat ada aktifitas transaksi narkoba di sebuah warkop di Kedanyang, tim bergerak dan menangkap pelaku ini. Sebagai pengedar, pelaku ini licin. Kerap gonta ganti identitas," ucap Herry.

Tersangka Firman Subhan kini meringkuk dalam kerangkeng, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara. (TBK/rg4).

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…