Heru Tjahjono Pejabat "Istimewa" di Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Tjahjono
Heru Tjahjono

i

BACASAJA.ID- Heru Tjahjono sepertinya menjadi pejabat "istimewa" di Jawa Timur (Jatim). Pensiun pada 5 Maret 2021 lalu, Heru bisa memperpanjang jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim meski dengan embel-embel Plh (Pelaksana Harian). IHeru Tjahjono Pejabat "Istimewa" di Jatim.

Ini dikuatkan dengan persetujuam Kemendagri yang membolehkan Gubernur Jatim menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim. Bahkan kewenangan Plh diberikan tak ubahnya Sekdaprov definitif.

Diketahui, jabatan Sekdaprov Jatim kosong setelah Heru Tjahjono pensiun pada 5 Maret 2021 lalu. Setelah Heru pensiun, ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Kini, Heru yang berusia 60 tahun (Lahir 6 Maret 1961) mengemban jabatan kembali Sekdaprov, namun sebagai Plh.

Ini yang kemudian terasa istimewa. Diketahui, Heru Tjahjono sebelumnya menjabat Bupati Tulungagung dua periode, yakni 2003–2008 dan 2008–2013.

Setelah lengser, ia masih bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim. Hingga akhirnya, Heru terpilih sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sejak 25 September 2018.

Saat itu, Heru terpilih dalam seleksi terbuka dengan menyingkirkan pejabat senior Fattah Jasin, Bobby Soemiarsono dan Wahid Wahyudi (Sekarang Kepala Dinas Pendidikan Jatim).

Guna memastikan penunjukkan Heru sebagai Plh. Sekdaprov tidak ada pelanggaran, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nurkholis angkat bicara. Ia menegaskan penunjukan Heru Tjahjono sudah sesuai aturan berlaku dan atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan," kata Nurkholis dikutip Sabtu (13/3/2021).

“Ini dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim,” lanjutnya menegaskan.

Jabatan Plh. Sekdaprov Jatim, kata Kholis, diberikan kepada Heru Tjahjono setelah dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Ia menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, pejabat bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur soal penjabat sekretaris daerah.

Pada pasal 4 perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh. jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj sekda.

“Secara spesifik tidak diatur dalam perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj sekda,” terang Nurcholis.

Dalam Perpres tersebut, kata Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh. Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan pelaksana harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan Plt.

“Dalam SE tersebut terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt,” terang dia.

Ketentuannya, lanjut Nurcholis, antara lain pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

“Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Di tempat sama, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti menjelaskan bahwa kewenangan Plh Sekdaprov tidak berbeda dengan Sekdaprov definitif.

"Ada aturan yang menjelaskan demikian. Yang pasti, penunjukan Heru Tjahjono ada dasar hukumnya. Kami juga melalui diskusi panjang dengan Bu Gubernur," tuturnya didampingi Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi Perdana Putra, dikutip dari Antara. (byta/L1).

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com.…

Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 22:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:39 WIB

SURABAYA —  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Ra…

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Sinuhun Pakubuwono XIV memimpin peringatan satu tahun wafatnya PB XIII di Siti Hinggil Utara, dihadiri sekitar 350 Abdi Dalem.…

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Jamin keselamatan dan perlindungan cagar budaya, Tim Pelaksana mulai pasang pagar pengaman revitalisasi Keraton Surakarta…

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

MAMUJU – Persoalan lahan dan keamanan masyarakat Pasangkayu menjadi perhatian dalam audiensi Kapolda Sulawesi Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) T…

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…