BACASAJA.ID - Bambang Krisdewanto (56), warga Jalan Taman Puspa Raya, Kecamatan Sambikerep, Surabaya ditangkap polisi karena tak kunjung mengembalikan mobil rental.
Mobil Avanza bernopol L 1153 VL milik Hidayatullah (50), warga Jalan Tengger Kandangan, Surabaya itu awalnya dipinjam oleh Bambang selama 18 hari. Yaitu sejak 8-20 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Parkir TJU Jalan Tunjungan, Siapkan Lokasi Baru
Dalam proses persewaan korban dan pelaku sudah membuat perjanjan tertulis. Saat jatuh tempo pelaku tidak kunjung membayar tagihan yang sudah disepakati.
"Korban sudah berusaha menagih, pelaku malah berkelit. Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix Kusuma Wardhana, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Ratusan Seniman Lintas Medium Siap Guncang ARTSUBS 2025
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku. Saat dimintai keterangan pelaku terbukti menggelapkannya dengan menggadaikan mobil korban seharga Rp25 juta.
"Saya gadaikan kepada orang lain. Alasannya karena masalah ekonomi, buat kehidupan sehari-hari," ucap Bambang.
Baca Juga: DLH Surabaya Rutin Lakukan Pembersihan Sungai Pegirian dari Sampah hingga Lumut
Pelaku pun dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini Bambang mendekam di penjara Mapolsek Lakarsantri. (ads)
Editor : Redaksi