Arek Lamongan Ditangkap Polisi di Gresik karena Nyabu, Alasannya Lucu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Dian Agus Prayitno (27), warga Desa Balungtawun, Sukodadi, Lamongan ditangkap Satuan Narkoba Polsek Dukun, Gresik.

Dari tangan pemuda ini, polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dengan berat total 1,13 gram.

Kapolsek Dukun AKP Mutlakin membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun dengan barang bukti empat klip sabu yang berisi 0,3 gram setiap klipnya.

"Pelaku (Agus) diringkus anggota pada hari Senin 15 Maret lalu di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun. Sabu tersebut didapatkan atau di beli pelaku dari seseorang di Lamongan dengan harga Rp. 800 ribu dengan sistem beli putus atau sistem ranjau," ujarnya.

Mutlakin menceritakan penangkapan itu berawal dari kepekaan masyarakat perihal adanya pelaku (Agus) ini yang kerap mondar mandir di sekitar gapura desa.

Kemudian warga yang curiga, lalu melaporkan kepada Polisi setempat. Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip yang dililit rapi dengan sepotong kresek plastik warna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri.

"Pelaku ini sering mondar-mandir, warga curiga dan melaporkan ke polisi. Sabu itu ditemukan tersimpan di saku celana pendek pelaku, dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam," jelas Mutlakin, Jumat (19/3/2021).

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," kata Mutlakin.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, Dian Agus Prayitno, barang haram itu memang miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu dibeli dari seseorang di Lamongan untuk menambah gairah saat bekerja di sebuah pabrik di Lamongan.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sabu itu saya beli seharga Rp. 800 ribu, sistem putus. Sekarang Saya menyesal mas. Apalagi tidak bisa kerja lagi," ungkap Agus. (TBK).

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…