Arek Lamongan Ditangkap Polisi di Gresik karena Nyabu, Alasannya Lucu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Dian Agus Prayitno (27), warga Desa Balungtawun, Sukodadi, Lamongan ditangkap Satuan Narkoba Polsek Dukun, Gresik.

Dari tangan pemuda ini, polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dengan berat total 1,13 gram.

Kapolsek Dukun AKP Mutlakin membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun dengan barang bukti empat klip sabu yang berisi 0,3 gram setiap klipnya.

"Pelaku (Agus) diringkus anggota pada hari Senin 15 Maret lalu di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun. Sabu tersebut didapatkan atau di beli pelaku dari seseorang di Lamongan dengan harga Rp. 800 ribu dengan sistem beli putus atau sistem ranjau," ujarnya.

Mutlakin menceritakan penangkapan itu berawal dari kepekaan masyarakat perihal adanya pelaku (Agus) ini yang kerap mondar mandir di sekitar gapura desa.

Kemudian warga yang curiga, lalu melaporkan kepada Polisi setempat. Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip yang dililit rapi dengan sepotong kresek plastik warna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri.

"Pelaku ini sering mondar-mandir, warga curiga dan melaporkan ke polisi. Sabu itu ditemukan tersimpan di saku celana pendek pelaku, dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam," jelas Mutlakin, Jumat (19/3/2021).

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," kata Mutlakin.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, Dian Agus Prayitno, barang haram itu memang miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu dibeli dari seseorang di Lamongan untuk menambah gairah saat bekerja di sebuah pabrik di Lamongan.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sabu itu saya beli seharga Rp. 800 ribu, sistem putus. Sekarang Saya menyesal mas. Apalagi tidak bisa kerja lagi," ungkap Agus. (TBK).

Berita Terbaru

KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

Senin, 03 Agu 2026 12:56 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:56 WIB

JOMBANG- Anggota KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur, mempertanyakan keputusan pengurus yang membeli aset berupa tanah menggunakan dana koperasi tanpa melalui…

Didampingi Wali Kota Eri, Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Didampingi Wali Kota Eri, Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026

Senin, 03 Agu 2026 07:34 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi tuan rumah konferensi pers semifinal dan final Piala Presiden 2026. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh…

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

Pemkot Surabaya Perkuat Peran Satgas Anti Premanisme, Warga Diminta Tak Takut Melapor

Senin, 03 Agu 2026 07:29 WIB

Senin, 03 Agu 2026 07:29 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Pahlawan. Masyarakat…

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

BACASAJA.ID — Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia m…

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah…

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

POLDA SULBAR - Suasana penuh kehangatan, tawa, dan persaudaraan menyelimuti malam ramah tamah yang digelar di lingkungan Paguyuban Manakarra Lanal Mamuju,…