Arek Lamongan Ditangkap Polisi di Gresik karena Nyabu, Alasannya Lucu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Dian Agus Prayitno (27), warga Desa Balungtawun, Sukodadi, Lamongan ditangkap Satuan Narkoba Polsek Dukun, Gresik.

Dari tangan pemuda ini, polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dengan berat total 1,13 gram.

Kapolsek Dukun AKP Mutlakin membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun dengan barang bukti empat klip sabu yang berisi 0,3 gram setiap klipnya.

"Pelaku (Agus) diringkus anggota pada hari Senin 15 Maret lalu di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun. Sabu tersebut didapatkan atau di beli pelaku dari seseorang di Lamongan dengan harga Rp. 800 ribu dengan sistem beli putus atau sistem ranjau," ujarnya.

Mutlakin menceritakan penangkapan itu berawal dari kepekaan masyarakat perihal adanya pelaku (Agus) ini yang kerap mondar mandir di sekitar gapura desa.

Kemudian warga yang curiga, lalu melaporkan kepada Polisi setempat. Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip yang dililit rapi dengan sepotong kresek plastik warna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri.

"Pelaku ini sering mondar-mandir, warga curiga dan melaporkan ke polisi. Sabu itu ditemukan tersimpan di saku celana pendek pelaku, dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam," jelas Mutlakin, Jumat (19/3/2021).

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," kata Mutlakin.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, Dian Agus Prayitno, barang haram itu memang miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu dibeli dari seseorang di Lamongan untuk menambah gairah saat bekerja di sebuah pabrik di Lamongan.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sabu itu saya beli seharga Rp. 800 ribu, sistem putus. Sekarang Saya menyesal mas. Apalagi tidak bisa kerja lagi," ungkap Agus. (TBK).

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…