Arek Lamongan Ditangkap Polisi di Gresik karena Nyabu, Alasannya Lucu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Dian Agus Prayitno (27), warga Desa Balungtawun, Sukodadi, Lamongan ditangkap Satuan Narkoba Polsek Dukun, Gresik.

Dari tangan pemuda ini, polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dengan berat total 1,13 gram.

Kapolsek Dukun AKP Mutlakin membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun dengan barang bukti empat klip sabu yang berisi 0,3 gram setiap klipnya.

"Pelaku (Agus) diringkus anggota pada hari Senin 15 Maret lalu di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun. Sabu tersebut didapatkan atau di beli pelaku dari seseorang di Lamongan dengan harga Rp. 800 ribu dengan sistem beli putus atau sistem ranjau," ujarnya.

Mutlakin menceritakan penangkapan itu berawal dari kepekaan masyarakat perihal adanya pelaku (Agus) ini yang kerap mondar mandir di sekitar gapura desa.

Kemudian warga yang curiga, lalu melaporkan kepada Polisi setempat. Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip yang dililit rapi dengan sepotong kresek plastik warna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri.

"Pelaku ini sering mondar-mandir, warga curiga dan melaporkan ke polisi. Sabu itu ditemukan tersimpan di saku celana pendek pelaku, dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam," jelas Mutlakin, Jumat (19/3/2021).

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," kata Mutlakin.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, Dian Agus Prayitno, barang haram itu memang miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu dibeli dari seseorang di Lamongan untuk menambah gairah saat bekerja di sebuah pabrik di Lamongan.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sabu itu saya beli seharga Rp. 800 ribu, sistem putus. Sekarang Saya menyesal mas. Apalagi tidak bisa kerja lagi," ungkap Agus. (TBK).

Berita Terbaru

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (lansia) tercebur ke proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina,…

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri berjalan…

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

SURABAYA- Perkumpulan Unit-Unit Reog Kota Surabaya (Purbaya) siap mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI…

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Keluarga besar Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar pertemuan dan menyampaikan petisi dukungan untuk Sinuhun PB XIV Hangabehi.…

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Petisi yang dibacakan GKR Koes Moertiyah Wandansari dan disepakati sentonodalem trah Paku Buwono II hingga XIII menegaskan dukungan kepada SISKS Paku Buwono XIV…