Busyet! Langgar PPKM, 191 Unit Motor Disita Polrestabes Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sepeda dan motor kenalpot brong di Mapolrestabes Surabaya.
Barang bukti sepeda dan motor kenalpot brong di Mapolrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Sebanyak puluhan sepeda angin yang sering digunakan balap liar dan ratusan miras (minuman keras) diamankan Satsabhara Polrestabes Surabaya, Jumat (19/3/2021). Tak hanya itu, 191 unit lebih sepeda motor berknalpot brong juga diamankan.

Barang bukti itu diamankan karena para pemilik melanggar aturan PPKM dan tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras tanpa izin.

Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Januari 2021 hingga Maret 2021 ini tercatat banyak pelanggaran. Selain pelangggaran akan aturan PPKM, juga ada pelanggaran tindak pidana ringan menjual miras tanpa ijin.

"Ada 58 sepeda angin, 191 motor knalpot brong dan ribuan liter miras oplosan jenis cukrik yang diamankan. Untuk sepeda yang disita karena aksi balap liar dan melanggar PPKM tentang kerumunan," paparnya.

Lebih lanjut AKBP Herman memaparkan, sejumlah motor sudah diambil pemilik karena melengkapi berkas dan berkenan mengganti knalpot standart. Sedangkan untuk sepeda motor yang gak terambil akan dilakukan pengecekan adanya dugaan hasil pidana curanmor. 

"Ada kemungkinan jika sepeda motor gak diambil maka masuk kategori barang bukti ranmor. Tapi nanti akan dikoordinaksikan dengan Satlantas untuk pengecekan surat dan Satreskrim untuk laporan pencurian motor," lanjutnya.

Sementara itu saat ditanya apakah pelaku mendapat sanksi, Herman menyebutkan bahwa sejumlah pemilik miras ini sudah menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda, juga dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM.

"Semua sanksi diterapkan tentang tipiring. Karena pelanggaran ringan. Sudah ada yang sidang ada juga yang belum sidang," pungkasnya. (jem)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …