MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halal

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MUI Jatim memberikan keterangan pers terkait virus Covid-19 AstraZeneca, Senin (22/3/2021).
MUI Jatim memberikan keterangan pers terkait virus Covid-19 AstraZeneca, Senin (22/3/2021).

i

BACASAJA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan, meski vaksin yang diproduksi menggunakan bahan mengandung babi.

Keputusan MUI Jatim berbeda dengan Fatwa MUI pusat yang tak menghalalkan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris itu. MUI pusat hanya membolehkan kegunaan vaksin dalam keadaan darurat saja.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Kiai Ma'ruf Khozin mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan serangkain kajian dan musyawarah.

"Di kalangan Fikih Islam, apabila dalam satu titik sudut pandang benda haram mengalami perubahan status maka menjadi suci dan dihalalkan," kata Ma'ruf di Surabaya, Senin (22/3/2021).

Menurut Ma'ruf, di kalangan ulama memang terdapat perbedaan pendapat. Ada kelompok yang menyebut vaksin bercampur dengan tripsin benda najis diharamkan.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa benda haram itu telah bercampur serta mengalami perubahan bentuk dan fungsinya dianggap halal

"Memang pimpinan kami di MUI pusat, masih berpedoman selama masih bersentuhan dengan benda najis, ini tetap dikategorikan najis, itu dalam satu pendapat ulama kalangan Mazhab Syafii," ucapnya.

"Sementara kawan-kawan Mazhab Hanafi andaikan meskipun terjadi persentuhan, tapi karena beralih fungsi sudah berganti (disebut halal, red) " tambahnya.

Maruf menganalogikan vaksin itu seperti buah anggur. Mulanya buah itu berstatus halal, lalu ketika difermentasi menjadi minuman keras menjadi haram, selanjutnya jika diproses menjadi cuka benda itu menjadi halal kembali.

Virus adalah barang suci, kemudian ada tripsin yang tercampur dengan benda najis menjadi vaksin berubah menjadi halal dan suci lagi. "Kita tidak perlu ragu akan hal itu," ujar Ma'ruf. (ads)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…