BACASAJA.ID - Upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Gresik, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan di wikayah Gresik Kota Baru (GKB), Manyar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Jumat (26/3/2021) malam.
Operasi yustisi ini gabungan TNI / Polri, Satpol PP dan Dishub di pimpin Pawas AKP Supriyono dengan menyasar ke warung maupun cafe yang ada di sepanjang jalan Brotonegoro, GKB, Manyar.
Baca Juga: Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Dorong Masyarakat Disiplin Masker
Pada operasi itu petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyampaikan PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
"Operasi ini tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan," jelas Arif.
Kemudian, AKP Supriyono mengatakan dalam Operasi gabungan ini, petugas memberikan sanksi kepada 7 orang pengunjung cafe yang tidak memakai masker, selanjutnya untuk sementara dikenai sangsi berupa teguran secara tertulis.
Baca Juga: Persuasif Humanis, Cara Polsek Banjarmasin Utara Gelar Operasi Yustisi, Bagi-Bagi Masker dan Sembako
"Ada 7 orang yang tidak memakai masker. Mereka melanggar Prokes, untuk itu kami memberikan sanksi sementara dengan teguran tertulis," terang Supriyono. (TBK)
Editor : Redaksi