BACASAJA.ID - Polisi gabungan di kota Banjarmasin dengan back up Resmob Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang penjaga malam (wakar) berinisial HR (22). Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial MM (23) hingga meregang nyawa.
"Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menyebabkan korban sampai meninggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan pada hari Minggu pukul 15.00 Wita," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra saat dikonformasi wartawan Bacasaja.id melalui gawainya, Minggu (28/3) malam.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
HR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti di lokasi kejadian di jalan Padat Karya RT 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (28/4) dini hari sekira pukul 03.00 Wita itu, pelaku bersembunyi di rumah ibunya di jalan Karuing 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
"Peran pihak keluarga memberi andil atas keberhasilan petugas menangkap pelaku. Pelaku ini pun kooperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk korban," ucap Kompol Indra.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (28/3) dini hari sekira pukul 03.00 Wita. Berawal dari keisengan korban saat bercanda bersama teman-temannya di depan toko Abu-abu Muslim Banjarmasin.
Di Lokasi itu, yang menurut HR masih berada di wilayah jaga malamnya, menegur korban agar berhenti bikin suara ribut dan meminta ia untuk pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
Namun teguran itu tak dihiraukan oleh MM. Hingga akhirnya membuat pelaku kesal dan langsung menyerang korban menggunakan sebuah tombak.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada sebelah kanan," beber Kapolsek.
Namun takdir berkata lain. Meski sempat mendapat perawatan medis di IGD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, nyawa korban tak tertolong karena luka di tubuhnya sangat serius.
"Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RS. Namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal," ucap Kompol Indra.
Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Pelaku kini ditahan di rutan Polsek Banjarmasin Utara untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.
HR disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara dengan back up Resmob Polda Kalsel itu menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam jenis tombak yang digunakan pelaku menghabisi nyaman korban. (Ed)
Editor : Redaksi