Teguran tak Dihiraukan, Penjaga Malam Tusuk Warga dengan Tombak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Polisi gabungan di kota Banjarmasin dengan back up Resmob Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang penjaga malam (wakar) berinisial HR (22). Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial MM (23) hingga meregang nyawa.

"Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menyebabkan korban sampai meninggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan pada hari Minggu pukul 15.00 Wita," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra saat dikonformasi wartawan Bacasaja.id melalui gawainya, Minggu (28/3) malam.

HR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti di lokasi kejadian di jalan Padat Karya RT 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (28/4) dini hari sekira pukul 03.00 Wita itu, pelaku bersembunyi di rumah ibunya di jalan Karuing 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Peran pihak keluarga memberi andil atas keberhasilan petugas menangkap pelaku. Pelaku ini pun kooperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk korban," ucap Kompol Indra.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (28/3) dini hari sekira pukul 03.00 Wita. Berawal dari keisengan korban saat bercanda bersama teman-temannya di depan toko Abu-abu Muslim Banjarmasin.

Di Lokasi itu, yang menurut HR masih berada di wilayah jaga malamnya, menegur korban agar berhenti bikin suara ribut dan meminta ia untuk pulang ke rumahnya.

Namun teguran itu tak dihiraukan oleh MM. Hingga akhirnya membuat pelaku kesal dan langsung menyerang korban menggunakan sebuah tombak.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada sebelah kanan," beber Kapolsek.

Namun takdir berkata lain. Meski sempat mendapat perawatan medis di IGD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, nyawa korban tak tertolong karena luka di tubuhnya sangat serius.

"Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RS. Namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal," ucap Kompol Indra.

Pelaku kini ditahan di rutan Polsek Banjarmasin Utara untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.

HR disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara dengan back up Resmob Polda Kalsel itu menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya  senjata tajam jenis tombak yang digunakan pelaku menghabisi nyaman korban. (Ed)

Berita Terbaru

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…