Teguran tak Dihiraukan, Penjaga Malam Tusuk Warga dengan Tombak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Polisi gabungan di kota Banjarmasin dengan back up Resmob Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang penjaga malam (wakar) berinisial HR (22). Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial MM (23) hingga meregang nyawa.

"Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menyebabkan korban sampai meninggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan pada hari Minggu pukul 15.00 Wita," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra saat dikonformasi wartawan Bacasaja.id melalui gawainya, Minggu (28/3) malam.

HR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti di lokasi kejadian di jalan Padat Karya RT 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (28/4) dini hari sekira pukul 03.00 Wita itu, pelaku bersembunyi di rumah ibunya di jalan Karuing 03, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Peran pihak keluarga memberi andil atas keberhasilan petugas menangkap pelaku. Pelaku ini pun kooperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk korban," ucap Kompol Indra.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (28/3) dini hari sekira pukul 03.00 Wita. Berawal dari keisengan korban saat bercanda bersama teman-temannya di depan toko Abu-abu Muslim Banjarmasin.

Di Lokasi itu, yang menurut HR masih berada di wilayah jaga malamnya, menegur korban agar berhenti bikin suara ribut dan meminta ia untuk pulang ke rumahnya.

Namun teguran itu tak dihiraukan oleh MM. Hingga akhirnya membuat pelaku kesal dan langsung menyerang korban menggunakan sebuah tombak.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada sebelah kanan," beber Kapolsek.

Namun takdir berkata lain. Meski sempat mendapat perawatan medis di IGD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, nyawa korban tak tertolong karena luka di tubuhnya sangat serius.

"Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RS. Namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal," ucap Kompol Indra.

Pelaku kini ditahan di rutan Polsek Banjarmasin Utara untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut.

HR disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara dengan back up Resmob Polda Kalsel itu menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya  senjata tajam jenis tombak yang digunakan pelaku menghabisi nyaman korban. (Ed)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …