Lanjutkan Pekerjaan Ayahnya Kirim Sabu 5 Kilo, Pria ini Dibui 9 Tahun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ricky Andreansyah menjalani sidang secara daring di ruang Candra, PN Surabaya
Terdakwa Ricky Andreansyah menjalani sidang secara daring di ruang Candra, PN Surabaya

i

BACASAJA.ID - Nasib apes menimpa Ricky Andreansyah bin Sutrisno. Maksud hati melanjutkan pekerjaan sang ayah, ia malah dijebloskan ke penjara.

Hal itu lantaran pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan halal. Ricky harus mengirim narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Ia pun tertangkap polisi dan diadili. Puncaknya Kamis (1/4/2021), Ricky yang menjadi terdakwa divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Dalam sidang secara online di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketua majelis hakim Martin Ginting membacakan putusan. Ia menyatakan terdakwa Ricky Andreansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Sebesar 1 Miliar, Subsidair 2 bulan penjara," kata hakim Martin Ginting membacakan amar putusannya.

Hakim juga menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu berupa : 1 bungkus teh China berisi sabu 1 kilogram. Lalu 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram dan 1 dompet kecil berisi sabu 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop, dan 1 HP.

Begitu juga  1 unit mobil Nissan Livina dan 1 unit sepeda motor Honda dirampas untuk negara. Sedang 1 unit mobil Toyota dikembalikan kepada saksi Aris Aditya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun, dan denda 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Ricky melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir. Demikian juga jaksa Suparlan menyatakan pikir- pikir.

Diketahui, awalnya terdakwa Ricky mengaku kalau mengantar dan mengambil sabu atas perintah Amir yang saat ini sudah meninggal di Lapas Nusakambangan, dikarenakan tugas almarhum bapaknya yang belum tuntas sebagai kurir.

Berawal sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.

Mengambil sabu sebanyak 50 gram dari sisa1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya. Sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 wib , dirumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, diatas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan

Lalu 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.

Terdakwa menerima sabu 2 kali, sebanyak 2,7 kilogram di pinggir jalan daerah Malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya

.Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy. (bm)

Berita Terbaru

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

JAKARTA- Setelah berlayar dari Italia pada 24 Agustus yang lalu, ITS Giuseppe Garibaldi telah tiba di Tanah Air dan sedang berlayar menuju Jakarta. Kedatangan…

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tahapan berjenjang dalam pelaksanaan Lomba Kampung Pancasila 2026 yang melibatkan 1.360 Rukun Warga …

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti akurasi perencanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional …

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Menurut Anang Hartoyo, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor.…

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…