Lanjutkan Pekerjaan Ayahnya Kirim Sabu 5 Kilo, Pria ini Dibui 9 Tahun

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 02 Apr 2021 08:11 WIB

Lanjutkan Pekerjaan Ayahnya Kirim Sabu 5 Kilo, Pria ini Dibui 9 Tahun

i

Terdakwa Ricky Andreansyah menjalani sidang secara daring di ruang Candra, PN Surabaya

BACASAJA.ID - Nasib apes menimpa Ricky Andreansyah bin Sutrisno. Maksud hati melanjutkan pekerjaan sang ayah, ia malah dijebloskan ke penjara.

Hal itu lantaran pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan halal. Ricky harus mengirim narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Ia pun tertangkap polisi dan diadili. Puncaknya Kamis (1/4/2021), Ricky yang menjadi terdakwa divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Dalam sidang secara online di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketua majelis hakim Martin Ginting membacakan putusan. Ia menyatakan terdakwa Ricky Andreansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Sebesar 1 Miliar, Subsidair 2 bulan penjara," kata hakim Martin Ginting membacakan amar putusannya.

Hakim juga menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu berupa : 1 bungkus teh China berisi sabu 1 kilogram. Lalu 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram dan 1 dompet kecil berisi sabu 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop, dan 1 HP.

Begitu juga  1 unit mobil Nissan Livina dan 1 unit sepeda motor Honda dirampas untuk negara. Sedang 1 unit mobil Toyota dikembalikan kepada saksi Aris Aditya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun, dan denda 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Ricky melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir. Demikian juga jaksa Suparlan menyatakan pikir- pikir.

Diketahui, awalnya terdakwa Ricky mengaku kalau mengantar dan mengambil sabu atas perintah Amir yang saat ini sudah meninggal di Lapas Nusakambangan, dikarenakan tugas almarhum bapaknya yang belum tuntas sebagai kurir.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Berawal sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.

Mengambil sabu sebanyak 50 gram dari sisa1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya. Sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 wib , dirumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Dilakukan penggeledahan menemukan 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, diatas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan

Lalu 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.

Terdakwa menerima sabu 2 kali, sebanyak 2,7 kilogram di pinggir jalan daerah Malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya

.Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy. (bm)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU