Edarkan Narkoba di Depan Giant, Dituntut 8 Tahun Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Fernando Susanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).
sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Fernando Susanto, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (24/11/2020).

i

BACASAJA.ID - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram menjadi 24 poket dengan terdakwa Fernando Susanto bin Zainun, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/11/2020).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak.e Terdakwa Fernando Susanto dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .

“Menuntut terdakwa dengan penjara 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti 12 poket sabu dirampas untuk dimusnahkan,” terang Parlin.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Fernando Susanto, melalui kuasa hukumnya Fardiansyah, memohon kepada majelis hakim, untuk memberikan pembelaan ( pledoi) pada minggu depan.

" Kami memohon waktu Selasa  depan yang mulia, untuk memberikan pembelaan", ujar kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, bahwa terdakwa Fernando Susanto bin Zainun pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 wib, Bertempat di depan Giant Aloha Sidoarjo.

Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 17.00 wib terdakwa dikabari oleh Bahar (DPO) bahwa sabu yang dipesan terdakwa telah diletakan di tempat sampah depan Giant Aloha Sidoarjo.

Terdakwa membayar sabu pesanan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Kusmiati sebesar 450 Ribu. Terdakwa menyuruh Amy (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, 1 poket seberat 2 gram, terdakwa menunggu barang haram tersebut di rumahnya jalan Klakahrejo Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya.

Sabu 2 gram oleh terdakwa dibagi 24 poket kecil dengan harga ecer 200 ribu. Sebanyak 10 poket Amy (DPO) yang menjualkan, 14 poket terdakwa sendiri yang menjual, 2 poket telah dijual ke Grandong (DPO).

Selanjutnya tanggal 20 Juli 2020 sekitar jam 06.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Husni Armansyah dan Saksi Muchammad Havidz yang merupakan anggota kepolisian, dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan 12 poket sabu masing masing seberat 0,42 gram beserta pembungkusnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rd)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…