BACASAJA.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta asosiasi maupun para pengusaha yang tergabung sebagai anggota supaya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruhnya secara penuh pada kesempatan Lebaran 2021 ini sesuai aturan pemerintah.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengungkapkan, pihaknya mendukung niat Kadin Indonesia dan pemerintah yang menuntut para pengusaha untuk memberikan THR secara penuh. Pasalnya, THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi pengusaha.
Baca Juga: Tarif Impor 32% Amerika Ancam Ekonomi Jawa Timur, Kadin Jatim Ingatkan soal PHK
"Yang perlu dipahami bersama adalah THR sudah menjadi kewajiban pengusaha. Pengusaha itu sebenarnya sangat senang kalau bisa mencairkan THR kepada semua karyawannya dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adik.
Cuma, sambungnya, yang menjadi masalah saat ini adalah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal tersebut dinilai mempengaruhi produksi menjadi tidak. Lagipula, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu juga harus ditaati pengusaha.
Baca Juga: Ketua KADIN Surabaya Dukung Adik Dwi Pimpin KADIN Jatim
"Akibat kebijakan tersebut maka secara otomatis produksi sangat berkurang. Kalau pengusaha melanggar aturan itu tentunya bisa dikenakan saksi baik sanksi administrasi maupun pidana," katanya.
Dengan keaadan yang seperti itu, Kadin Jatim punya harapan, terdapat kebijakan yang lebih fleksibel, khususnya untuk perusahaan yang belum bisa berjalan normal. Apalagi mereka adalah perusahaan-perusahaan skala mikro kecil yang tengah berupaya bertahan hidup di tengah himpitan pandemi.
Baca Juga: FGD Bersama KADIN Bahas Kenaikan CHT, Pj Gubernur Jatim: Pemprov Hanya Dapat Rp700 M
"Untuk itu, kami berharap semua bisa memahami. Bagi perusahaan yang mampu memberikan THR penuh, tolong berikan hak karyawan. Tetapi bagi perusahaan yang masih terseok, tolong beri keringanan," kata Adik. (tna)
Editor : Redaksi