Tipu Teman Rp 15 Miliar, Dipakai Beli Mobil BMW dan Rumah Mewah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus penipuan saat diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti mobil BMW.
Tersangka kasus penipuan saat diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti mobil BMW.

i

BACASAJA.ID – Penipuan dengan modus investasi bodong dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang warga asal Kota Kedir ditangkap, diduga menipu teman-temannya hingga Rp 15 miliar.

Tersangka diketahui berinisial PP (33). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawari investasi jual beli mata uang asing atau valas.

Kasus ini diungkap setelah ada laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu. Korban yang melaporkan tersangka ke Polda Jatim itu mengaku mewakili 15 orang lainnya. Total investasi yang diterima tersangka sekitar Rp 15 Miliar.

Salah satu korban berinisial R mengaku telah melakukan investasi dengan jumlah yang cukup besar. Namun sampai sekarang tidak mendapat keuntungan seperti dijanjikan tersangka, yakni 5-6 persen.

"Dulu memang teman, terus percaya karena bisa dapat keuntungan. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat keuntungan dijanjikan, padahal sudah investasi cukup besar," sebut korban dikutip Kamis (26/11/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan setiap korban investasi yang dilakukan jumlahnya berbeda-beda. Dari keterangan korban, lanjut dia, waktu kejadian beragam. Ada yang dimulai 2017 sampai periode 2018.

"Praktik ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain teman dekat," papar Truno.

Dijelaskan, korban mengenal tersangka sewaktu ia masih berstatus sebagai karyawan di salah satu bank di Jatim. Dari pertemanan tersebut, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi.

"Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen," terang Truno.

Namun, sampai saat ini korban ini tidak pernah mendapatkan sepeser pun keuntungan yang dijanjikan. Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan tersangka, seperti membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo. Pelaku juga membeli mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, hingga handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Penyidikan terus berjalan, dimungkinkan ada tersangka lain,” tandas Truno. (je)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…