BACASAJA.ID -Paul Zhang sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam. Namun youtuber yang mengaku nabi ke-26 ini malah ngamuk-ngamuk. Padahal sebelumnya ia menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.
Diketahui, Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya.
Atas perbuatannya, Joseph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. Untuk menangkap Jozeph Paul Zhang, Polri bekerjasama dengan Interpol melakukan pengejaran di luar negeri.
Jozeph Paul Zhang yang kini disebut-sebut berada di Jerman mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan diburu polisi. Ia yang tak terima dengan hal ini malah meminta polisi menangkap oknum-oknum di Indonesia yang sering melakukan penistaan agama.
Ia lalu menyebut nama Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Abdul Somad sebagai contohnya. "Yang di Jerman jauh-jauh kalian kejar, sampai hebohnya begitu minta ampun. Yang di depan kalian, Yahya Waloni sama Abdul Somad enak-enak aja," kata Jozeph Paul Zhang dikutip Kamis (24/4/2021) dalam sebuah video yang beredar.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang sempat menantang publik untuk melaporkan dirinya ke polisi. Ia bahkan menjanjikan hadiah untuk orang yang berhasil melaporkannya.
"Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih, Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang yang meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha Cabulullah," katanya.
DIRAGUKAN
Pegiat media sosial Denny Siregar meragukan polisi bisa menangkap Jozeph Paul Zhang yang kini dikabarkan tinggal di Jerman.
Pernyataan Denny Siregar disampaikan dalam video YouTube berjudul 'Denny Siregar: Yahya Waloni Juga Harus Ditangkap? (Gaspol #40)' yang diuggah 2045 TV pada Selasa (20/4/2021).
"Saya nggak yakin yah bahwa Jozeph Paul Zhang bisa ditangkap oleh kepolisian negara kita," kata Denny Siregar dikutip Kamis (21/4/2021).
Ia berargumen Jozeph Paul Zhang bisa saja berada di negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Karena mungkin saja dia ada di daerah-daerah atau di negara-negara yang negara kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu," papar Denny.
"Seperti misalnya, saya dengar dia di Jerman. Jozeph Paul Zhang kalau memang ada di Jerman, kemungkinan dia akan lolos karena yah itu tadi, kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Jerman," lanjut dia.
Denny juga menyarankan, kepolisian harus memikirkan untung dan ruginya menangkap Jozeph Paul Zhang. Kerja sama dengan Interpol untuk menangkap Jozeph Paul Zhang yang tidak berada di Indonesia akan memakan biaya yang besar.
"Dan ongkos untuk melakukan penangkapan dia dengan kerja sama interpol itu juga sangat besar," ujar Denny
"Jadi, gini loh. Harus dipikir juga untung ruginya untuk menangkap seorang Jozeph Paul Zhang yang bukan siapa-siapa," sambungnya.
Terlebih, menurut Denny, Jozeph Paul Zhang bukanlah orang yang merugikan keuangan negara seperti koruptor. Maka, tidak layak untuk dikejar dan mengeluarkan ongkos banyak.
"Kecuali, misalnya dia adalah koruptor yang melarikan uang sekian triliun rupiah, misalnya. Jadi layak ketika kemudian negara harus kengeluarkan dana untuk menangkap orang itu," ungkap Denny.
"Tetapi Jozeph Paul Zhang ini siapa? Dia kan malah makin dikenal orang ketika negara sebesar ini, kepolisian sebesar ini harus memburu dia ke sebuah negara yang diperlukan effort atau usaha yang lebih karena memang kita tidak punya perjanjian ekstradisi," sambungnya.
Denny pun mengusulkan agar pihak kepolisian cukup bekerja sama dengan pihak YouTube untuk memblokir akun Paul Zhang. "Saya nggak yakin polisi bisa menangkap Jozeph Paul Zhang di sana. Yang bisa dilakukan polisi adalah blokir YouTubenya dia. Bekerja sama dengan YouTube untuk siapapun yang bernama Jozeph Paul Zhang itu di-ban. Yah itu saja sih sebenarnya," tandasnya.
PELUANG DEPORTASI
Sementara itu, Polri menyatakan Joseph Paul Zhang berpeluang dideportasi dari Jerman. Joseph merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
Polri, kata Ramadan, masih melakukan koordinasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman untuk menginvestigasi keberadaan Joseph lebih lanjut. Ramadan menyebut, penyidik tengah menindaklanjuti penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph untuk kemudian menjadi red notice. Terkait status kewarganegaraan Joseph, Polri pun telah memastikan bahwa dia masih menyandang sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, kata Ramadan, meski Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi, dengan ada red notice, Polri bisa menjemput paksa Joseph. "Melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI," tandas Ramadan. (int/bsi)
Editor : Redaksi