PN Gresik Kabulkan Gugatan 188 Pekerja PT. Angkasa Raya Steel

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/4/2021).
Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/4/2021).

i

BACASAJA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan tuntutan188 Pekerja Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Angkasa Raya Steel menjadi Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), Selasa (27/4/2021).

Sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, majelis persidangan yang dipimpin hakim ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika bersama dua hakim anggota mendapat sorakan dari para pekerja telah membacakan putusan mengabulkan gugatan dengan memberikan peralihan status para pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.

Majelis hakim juga menolak seluruh dalil tergugat yakni PT. Angkasa Raya Steel.

"Mengabulkan gugatan penggugat (para pekerja) dari status PKWT menjadi PKWTT," kata I Gusti.

Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan mengatakan bersyukur pengadilan hubungan perindustrian telah mengabulkan tuntutan atau gugatan para pekerja PT. Angkasa Raya Steel.

“Alhamdulillah, siang ini pengadilan hubungan perindustrian telah memberikan keputusan sesuai fakta-fakta, yakni merubah status pekerja sebanyak 188 orang awalnya PKWT menjadi PKWT,” kata Abdullah Syafi'i.

Abdullah Syafi'i juga menjelaskan agar keputusan dijalankan oleh PT Angkasa Raya Steel, majelis hakim juga memberikan putusan untuk memberi denda sebesar 200 ribu perhari atau Dwangsom apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan tersebut.

“Ini jawaban atas UU Cipta Kerja no 11 tahun 2021, bahwa dengan berlakunya undang-undang tersebut tidak menjadi hambatan untuk para pekerja menjadi PKWTT, dan keputusan ini terhitung sejak dibacakan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Ditempat yang sama, koordinator buruh atau pekerja PT Angkasa Raya Steel, Muhammad Imam Al Amin (27), mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim. Ia berharap pihak perusahaan benar-benar menjalankan keputusan dari majelis hakim PN Gresik.

“Alhamdulillah keputusan ini menurut kami adalah keputusan yang seadil-adilnya, jadi harapan kami dengan adanya keputusan 200 ribu perhari atau Dwangsom pihak perusahaan benar-benar menjalankan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti di ketahui, gugatan itu mencuat setelah ratusan buruh PT Angkasa Raya Steel menolak rencana pihak perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja ratusan karyawan yang habis masa kontraknya pada tanggal 30 September 2020 silam, pihak perusahaan juga diduga melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerja. (TBK)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …