PN Gresik Kabulkan Gugatan 188 Pekerja PT. Angkasa Raya Steel

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/4/2021).
Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/4/2021).

i

BACASAJA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan tuntutan188 Pekerja Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT. Angkasa Raya Steel menjadi Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), Selasa (27/4/2021).

Sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, majelis persidangan yang dipimpin hakim ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika bersama dua hakim anggota mendapat sorakan dari para pekerja telah membacakan putusan mengabulkan gugatan dengan memberikan peralihan status para pekerja dari PKWT menjadi PKWTT.

Majelis hakim juga menolak seluruh dalil tergugat yakni PT. Angkasa Raya Steel.

"Mengabulkan gugatan penggugat (para pekerja) dari status PKWT menjadi PKWTT," kata I Gusti.

Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel Abdullah Syafi'i usai persidangan mengatakan bersyukur pengadilan hubungan perindustrian telah mengabulkan tuntutan atau gugatan para pekerja PT. Angkasa Raya Steel.

“Alhamdulillah, siang ini pengadilan hubungan perindustrian telah memberikan keputusan sesuai fakta-fakta, yakni merubah status pekerja sebanyak 188 orang awalnya PKWT menjadi PKWT,” kata Abdullah Syafi'i.

Abdullah Syafi'i juga menjelaskan agar keputusan dijalankan oleh PT Angkasa Raya Steel, majelis hakim juga memberikan putusan untuk memberi denda sebesar 200 ribu perhari atau Dwangsom apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan tersebut.

“Ini jawaban atas UU Cipta Kerja no 11 tahun 2021, bahwa dengan berlakunya undang-undang tersebut tidak menjadi hambatan untuk para pekerja menjadi PKWTT, dan keputusan ini terhitung sejak dibacakan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Ditempat yang sama, koordinator buruh atau pekerja PT Angkasa Raya Steel, Muhammad Imam Al Amin (27), mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim. Ia berharap pihak perusahaan benar-benar menjalankan keputusan dari majelis hakim PN Gresik.

“Alhamdulillah keputusan ini menurut kami adalah keputusan yang seadil-adilnya, jadi harapan kami dengan adanya keputusan 200 ribu perhari atau Dwangsom pihak perusahaan benar-benar menjalankan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti di ketahui, gugatan itu mencuat setelah ratusan buruh PT Angkasa Raya Steel menolak rencana pihak perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja ratusan karyawan yang habis masa kontraknya pada tanggal 30 September 2020 silam, pihak perusahaan juga diduga melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerja. (TBK)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…