Jual Keperawanan ABG, Hendri Paksa Korban jadi Budak Seks di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Hendri saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka Hendri saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi yang memperbudak seorang perempuan asal Blora, Jawa Tengah.

Korban tak bisa kabur lantaran diancam dengan video-video telanjang yang direkam pelaku. Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia di hotel-hotel.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan saat tim razia di hotel kebetulan menemukan korban berinisial AW (19) tengah melayani pelanggannya. Polisi kemudian menangkap AW dan muncikari Hendri Yuliansyah (38) yang sedang menunggu di luar hotel.

"Dalam pemeriksaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka," ujar dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sengaja menjebak korban untuk terus berada dalam lingkaran prostitusi. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula ketika korban dikenalkan teman Hendri pada November 2020.

"Korban diajak ke Yogyakarta untuk menjual keperawanannya dengan imbalan uang Rp10 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," tutur dia.

Rupanya Hendri betah dengan pekerjannnya sebagai muncikari, hingga akhirnya dia membuat akun Twitter untuk menjajakan AW. Di akun itu korban seolah-olah menjual dirinya atau biasa disebut dengan istilah open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," ungkap dia.

Di Surabaya AW justru tidak diperlakukan dengan baik. Dia dipaksa terus menerus melayani pria hidung belang. Setiap transaksi Hendri memasang tarif Rp1,5 juta.

"Yang Rp500 ribu masuk ke kantong tersangka. Sisanya untuk membayar akomodasi, transportasi, dan upah untuk AW," jelas dia.

AW sebetulnya ingin berhenti dari pekerjaan itu, namun dicegah Hendri. Bahkan, diancam akan diberitahu keluarganya di kampung.

"Tersangka juga mengancam mengekspos foto-foto telanjang korban ke media sosial," ungkap dia.

Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Oki. (ads)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…