BACASAJA.ID - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi yang memperbudak seorang perempuan asal Blora, Jawa Tengah.
Korban tak bisa kabur lantaran diancam dengan video-video telanjang yang direkam pelaku. Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia di hotel-hotel.
Baca Juga: Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan saat tim razia di hotel kebetulan menemukan korban berinisial AW (19) tengah melayani pelanggannya. Polisi kemudian menangkap AW dan muncikari Hendri Yuliansyah (38) yang sedang menunggu di luar hotel.
"Dalam pemeriksaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka," ujar dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sengaja menjebak korban untuk terus berada dalam lingkaran prostitusi. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula ketika korban dikenalkan teman Hendri pada November 2020.
"Korban diajak ke Yogyakarta untuk menjual keperawanannya dengan imbalan uang Rp10 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," tutur dia.
Rupanya Hendri betah dengan pekerjannnya sebagai muncikari, hingga akhirnya dia membuat akun Twitter untuk menjajakan AW. Di akun itu korban seolah-olah menjual dirinya atau biasa disebut dengan istilah open BO.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar
"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," ungkap dia.
Di Surabaya AW justru tidak diperlakukan dengan baik. Dia dipaksa terus menerus melayani pria hidung belang. Setiap transaksi Hendri memasang tarif Rp1,5 juta.
"Yang Rp500 ribu masuk ke kantong tersangka. Sisanya untuk membayar akomodasi, transportasi, dan upah untuk AW," jelas dia.
AW sebetulnya ingin berhenti dari pekerjaan itu, namun dicegah Hendri. Bahkan, diancam akan diberitahu keluarganya di kampung.
Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
"Tersangka juga mengancam mengekspos foto-foto telanjang korban ke media sosial," ungkap dia.
Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Oki. (ads)
Editor : Redaksi