Jual Keperawanan ABG, Hendri Paksa Korban jadi Budak Seks di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Hendri saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka Hendri saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi yang memperbudak seorang perempuan asal Blora, Jawa Tengah.

Korban tak bisa kabur lantaran diancam dengan video-video telanjang yang direkam pelaku. Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia di hotel-hotel.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan saat tim razia di hotel kebetulan menemukan korban berinisial AW (19) tengah melayani pelanggannya. Polisi kemudian menangkap AW dan muncikari Hendri Yuliansyah (38) yang sedang menunggu di luar hotel.

"Dalam pemeriksaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka," ujar dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sengaja menjebak korban untuk terus berada dalam lingkaran prostitusi. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula ketika korban dikenalkan teman Hendri pada November 2020.

"Korban diajak ke Yogyakarta untuk menjual keperawanannya dengan imbalan uang Rp10 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," tutur dia.

Rupanya Hendri betah dengan pekerjannnya sebagai muncikari, hingga akhirnya dia membuat akun Twitter untuk menjajakan AW. Di akun itu korban seolah-olah menjual dirinya atau biasa disebut dengan istilah open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," ungkap dia.

Di Surabaya AW justru tidak diperlakukan dengan baik. Dia dipaksa terus menerus melayani pria hidung belang. Setiap transaksi Hendri memasang tarif Rp1,5 juta.

"Yang Rp500 ribu masuk ke kantong tersangka. Sisanya untuk membayar akomodasi, transportasi, dan upah untuk AW," jelas dia.

AW sebetulnya ingin berhenti dari pekerjaan itu, namun dicegah Hendri. Bahkan, diancam akan diberitahu keluarganya di kampung.

"Tersangka juga mengancam mengekspos foto-foto telanjang korban ke media sosial," ungkap dia.

Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Oki. (ads)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…