Jual Keperawanan ABG, Hendri Paksa Korban jadi Budak Seks di Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Hendri saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka Hendri saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolrestabes Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi yang memperbudak seorang perempuan asal Blora, Jawa Tengah.

Korban tak bisa kabur lantaran diancam dengan video-video telanjang yang direkam pelaku. Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia di hotel-hotel.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan saat tim razia di hotel kebetulan menemukan korban berinisial AW (19) tengah melayani pelanggannya. Polisi kemudian menangkap AW dan muncikari Hendri Yuliansyah (38) yang sedang menunggu di luar hotel.

"Dalam pemeriksaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka," ujar dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sengaja menjebak korban untuk terus berada dalam lingkaran prostitusi. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula ketika korban dikenalkan teman Hendri pada November 2020.

"Korban diajak ke Yogyakarta untuk menjual keperawanannya dengan imbalan uang Rp10 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," tutur dia.

Rupanya Hendri betah dengan pekerjannnya sebagai muncikari, hingga akhirnya dia membuat akun Twitter untuk menjajakan AW. Di akun itu korban seolah-olah menjual dirinya atau biasa disebut dengan istilah open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," ungkap dia.

Di Surabaya AW justru tidak diperlakukan dengan baik. Dia dipaksa terus menerus melayani pria hidung belang. Setiap transaksi Hendri memasang tarif Rp1,5 juta.

"Yang Rp500 ribu masuk ke kantong tersangka. Sisanya untuk membayar akomodasi, transportasi, dan upah untuk AW," jelas dia.

AW sebetulnya ingin berhenti dari pekerjaan itu, namun dicegah Hendri. Bahkan, diancam akan diberitahu keluarganya di kampung.

"Tersangka juga mengancam mengekspos foto-foto telanjang korban ke media sosial," ungkap dia.

Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Oki. (ads)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…