Punya Harta Rp 116 Miliar Masih Korupsi, Begini Modus Bupati Nganjuk

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (Instagram.com/@humaskabupatennganjuk)
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (Instagram.com/@humaskabupatennganjuk)

i

BACASAJA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. Pertanyaan pun muncul, mengapa bupati yang memiliki harta Rp 116 miliar masih saja korupsi?

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim dibantu personel KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara (ekspose).

BACA JUGA: Terjerat OTT KPK, Kekayaan Bupati Nganjuk Tercatat Rp 116 Miliar

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim bukan hanya menetapkan Novi Rahman sebagai tersangka. Ada enam orang lain ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka itu camat dan mantan camat di Kabupaten Nganjuk.

Ke-6 tersangka itu DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji. Lalu BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk) yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.

BACA JUGA: Barang Bukti Rp647 Juta, Ini Tarif Jabatan yang Dipatok Bupati Nganjuk

"Dalam modus operasinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dalam hal ini para camat, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto dikutip Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, kata Djoko, MIM menyerahkan uang tersebut ke Bupati Novi. Djoko menerangkan, pada Minggu (9/5) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB tim gabungan telah menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman bersama beberapa camat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.

"Bareskrim pun melakukan penyelidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Djoko.

Djoko menambahkan kasus ini awalnya dilakukan dua penyelidikan pada 13 April dan 16 April. Ia menyebut penyelidikan 13 April dilakukan oleh KPK dan 16 April oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Kena OTT KPK, Begini Rekam Jejak Bupati Nganjuk Novi Rahman

Sementara itu, KPK membantah perkara Operasi Tangkap Tangan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidhayat ditangani Bareskrim Polri karena ada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Ini tidak ada urusan dengan  soal pegawai tadi (polemik Tes Wawasan Kebangsaan – red),” tandas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya.

Lili Pintauli Siregar memastikan kasus Bupati Ngajuk ditangani Bareskrim Polri dengan dasar awal mula pengusutan kasus yang dilakukan. “Jadi ini benar-benar karena kasusnya bersamaan, laporan pengaduannya lalu kita lihat, walaupun beda sprinlidik, tetapi ternyata kita melihat ini kita bisa men-support Bareskrim, kenapa tidak kita lakukan,” papar dia. (int/bsi)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…