Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jatim tak Lakukan Takbiran Keliling

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 12 Mei 2021 18:30 WIB

Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Jatim tak Lakukan Takbiran Keliling

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan kegiatan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov Jatim Bagi-bagi Bansos Rp 27 Miliar, Ini Target Gubernur Khofifah

Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah, Rabu (12/5/2021).

Ia menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala.

Baca Juga: Gubernur Khofifah : Rp33,2 Triliun untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Timur

Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah : Pilar Sosial Ikut Turunkan Kemiskinan Ekstrem di Jatim

Pada pelaksanaan sholat Idul Fitri nanti, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur tersebut mengatur agar penyelenggaraan ibadah shalat Iedul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.

Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan durasi khotbah antara 7 sampai 10 menit, serta kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU