BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dari Jakarta ke Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 08 Jun 2021 20:00 WIB

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu dari Jakarta ke Surabaya

i

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (08/6/2021). (ant)

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus seorang kurir narkoba MM (41). Dari MM, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kg.

Warga Surabaya itu diketahui diringkus di salah satu swalayan berjejaring di Jalan RE. Martadinata, Karangsari, Tuban, Sabtu (5/6/2021). Ketika itu, dirinya hendak mengambil uang di ATM.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

"Sedianya, sabu yang dimiliki tersangka dari Jakarta bakal dikirim ke Surabaya," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (8/6/2021).

Brigjen Aris menambahkan, MM membawa sabu-sabu itu dari ibu kota Indonesia ke ibu kota Jawa Timur via mobil minibus. Mobil itu sendiri sudah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat1.646 gram yang ditempatkan dalam dua bungkus plastik. Satu bungkus berisi bruto 1.025 gram dan satu bungkus sisanya berisi 621 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MM mengaku diperintah oleh bosnya, MW, untuk membawa barang haram tersebut dari Jakarta menuju Surabaya.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

"Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp5 juta. Uang itu ditransfer," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (dns)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU