Jam Dibatasi, Paguyuban Warkop Surabaya Ancam Buka Lapak di Balai Kota

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 09 Jun 2021 20:30 WIB

Jam Dibatasi, Paguyuban Warkop Surabaya Ancam Buka Lapak di Balai Kota

i

Suasana audiensi Paguyuban Warkop Surabaya (PWS) bersama Satgas Covid - 19 Kota Surabaya.

 

BACASAJA.ID - Paguyuban Warkop Surabaya (PWS) tak kunjung mendapat persetujuan dan gagal menemui titik temu oleh Satgas Penanganan Covid-19, terkait beroprasinya warkop secara bebas.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

Mereka kemudian memberikan batas waktu pada Wali Kota Eri Cahyadi, untuk merubah, mencabut, bahkan membuat Surat Edaran untuk Warkop.

PWS ingin warkop bisa beroperasi secara bebas dan tak lagi dibatasi jam operasional mereka hingga pukul 22.00 WIB.

Sayangnya dalam pertemuan dengan 3 pilar, pada Rabu (9/6/2021), PWS tidak mendapatkan titik temu.

"Tadi saat pertemuan ada BPB Linmas, TNI/Polri, dan pakar epidemiologi. Mereka seakan tak mau merubah, dan saya memastikan tidak ada titik temu," ujar Husin Gozali.

PWS kemudian memberikan batas waktu pada Pemkot Surabaya, dan Wali Kota untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau pengeluaran Surat Edaran agar UMKM Warkop bisa beroperasi tanpa ada pembatasan.

"Kami berikan batas waktu hingga Minggu depan," terangnya.

Selain itu, tepat pada batas waktu itu, PWS akan melakukan aksi damai dengan membuka Warkop mereka di Balai Kota Surabaya.

"Saat ini masih kami godok dengan internal paguyuban. Jika nanti sampai minggu depan tidak ada perubahan, dan tidak bisa membuka warung di rumah kami secara bebas, maka kami akan buka di Balai Kota Surabaya," tandas Husin Gozali.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan.

Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

"Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Irvan.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya.

Baca Juga: Ketua Satgas COVID-19: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran Segera Terbit

Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.

"Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," jelas Irvan.

Di waktu yang sama, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.

Meski demikian, Dr Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi," jelasnya.

Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G20

"Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," kata Esti.

Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan, bahwa meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.

"Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar," pungkasnya.

Sebagai diketahui, sebelumnya Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah mentaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri.

Pemkot Surabaya telah memberikan relaksasi pembukaan usaha meski dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi usaha bagi warung kopi (warkop) atau angkringan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Kebijakan ini berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU