Tak Kapok, Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan Ini kembali Mencuri

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Devi Saputra.
Tersangka Devi Saputra.

i

BACASAJA.ID - Pernah mendekam dibalik jeruji penjara sebanyak tiga kali, karena mencuri, nampaknya tak membuat Devi Saputra jera. Terbukti, pria 45 tahun warga Urip Sumoharjo, Surabaya ini kembali tertangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan kasus yang sama di kawasan Genteng, pada Senin (28/6/2021) lalu.

Devi merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di tahun 2018, 2019, dan 2020. Dalam aksinya tersebut, Devi sering mencuri di beberapa wilayah Kota Surabaya.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dari tahun 2018 hingga 2021," jelas Kanit Resmob Iptu Arif Wicaksana, Rabu (30/6/2021).

Kepada petugas, lanjut Arief, pelaku mengaku saat beraksi, ia berpura-pura menjadi pembeli atau tamu, ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone atau barang yang ada di rumah/toko yang menjadi sasarannya.

"Dia (DS) berhasil mencuri di beberapa daerah di Surabaya dengan berkeliling atau mobile lebih dulu untuk mencari tempat yang akan menjadi sasarannya," tambah Arief.

Beberapa tempat yang juga menjadi incaran pelaku ini antara lain, di Jalan Menanggal No.31 Surabaya tahun 2021 dengan hasil HP Oppo.

Di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya tahun 2020 dengan hasil HP Samsung, Jalan Bratang Gede 3, Surabaya dengan hasil HP Samsung J2, Jalan Bendul merisi Depot ayam bakar tahun 2020 hasil HP Samsung.

"Kemudian di Jalan Dukuh Pakis Gunung, toko sembako tahun 2021 hasil HP Oppo. Pelaku pada tahun 2018 kasus sajam, tahun 2019 kasus curat dan April Tahun 2020 kasus curat, semuanya dibekuk Polsek Tegalsari," imbuh Arief.

Hasil curian yang kini menjadi barang bukti adalah 1 buah handphone Nokia 5.1 plus warna hitam dan 1 buah handphone Oppo warna pink serta sepeda motor Yamaha Mio L 5386 YT sebagai sarana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(jem/rga)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…