Tak Kapok, Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan Ini kembali Mencuri

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Devi Saputra.
Tersangka Devi Saputra.

i

BACASAJA.ID - Pernah mendekam dibalik jeruji penjara sebanyak tiga kali, karena mencuri, nampaknya tak membuat Devi Saputra jera. Terbukti, pria 45 tahun warga Urip Sumoharjo, Surabaya ini kembali tertangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan kasus yang sama di kawasan Genteng, pada Senin (28/6/2021) lalu.

Devi merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di tahun 2018, 2019, dan 2020. Dalam aksinya tersebut, Devi sering mencuri di beberapa wilayah Kota Surabaya.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dari tahun 2018 hingga 2021," jelas Kanit Resmob Iptu Arif Wicaksana, Rabu (30/6/2021).

Kepada petugas, lanjut Arief, pelaku mengaku saat beraksi, ia berpura-pura menjadi pembeli atau tamu, ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone atau barang yang ada di rumah/toko yang menjadi sasarannya.

"Dia (DS) berhasil mencuri di beberapa daerah di Surabaya dengan berkeliling atau mobile lebih dulu untuk mencari tempat yang akan menjadi sasarannya," tambah Arief.

Beberapa tempat yang juga menjadi incaran pelaku ini antara lain, di Jalan Menanggal No.31 Surabaya tahun 2021 dengan hasil HP Oppo.

Di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya tahun 2020 dengan hasil HP Samsung, Jalan Bratang Gede 3, Surabaya dengan hasil HP Samsung J2, Jalan Bendul merisi Depot ayam bakar tahun 2020 hasil HP Samsung.

"Kemudian di Jalan Dukuh Pakis Gunung, toko sembako tahun 2021 hasil HP Oppo. Pelaku pada tahun 2018 kasus sajam, tahun 2019 kasus curat dan April Tahun 2020 kasus curat, semuanya dibekuk Polsek Tegalsari," imbuh Arief.

Hasil curian yang kini menjadi barang bukti adalah 1 buah handphone Nokia 5.1 plus warna hitam dan 1 buah handphone Oppo warna pink serta sepeda motor Yamaha Mio L 5386 YT sebagai sarana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(jem/rga)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…