BACASAJA.ID - Pernah mendekam dibalik jeruji penjara sebanyak tiga kali, karena mencuri, nampaknya tak membuat Devi Saputra jera. Terbukti, pria 45 tahun warga Urip Sumoharjo, Surabaya ini kembali tertangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan kasus yang sama di kawasan Genteng, pada Senin (28/6/2021) lalu.
Devi merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di tahun 2018, 2019, dan 2020. Dalam aksinya tersebut, Devi sering mencuri di beberapa wilayah Kota Surabaya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dari tahun 2018 hingga 2021," jelas Kanit Resmob Iptu Arif Wicaksana, Rabu (30/6/2021).
Kepada petugas, lanjut Arief, pelaku mengaku saat beraksi, ia berpura-pura menjadi pembeli atau tamu, ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone atau barang yang ada di rumah/toko yang menjadi sasarannya.
"Dia (DS) berhasil mencuri di beberapa daerah di Surabaya dengan berkeliling atau mobile lebih dulu untuk mencari tempat yang akan menjadi sasarannya," tambah Arief.
Beberapa tempat yang juga menjadi incaran pelaku ini antara lain, di Jalan Menanggal No.31 Surabaya tahun 2021 dengan hasil HP Oppo.
Di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya tahun 2020 dengan hasil HP Samsung, Jalan Bratang Gede 3, Surabaya dengan hasil HP Samsung J2, Jalan Bendul merisi Depot ayam bakar tahun 2020 hasil HP Samsung.
"Kemudian di Jalan Dukuh Pakis Gunung, toko sembako tahun 2021 hasil HP Oppo. Pelaku pada tahun 2018 kasus sajam, tahun 2019 kasus curat dan April Tahun 2020 kasus curat, semuanya dibekuk Polsek Tegalsari," imbuh Arief.
Baca Juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
Hasil curian yang kini menjadi barang bukti adalah 1 buah handphone Nokia 5.1 plus warna hitam dan 1 buah handphone Oppo warna pink serta sepeda motor Yamaha Mio L 5386 YT sebagai sarana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(jem/rga)
Editor : Redaksi