Satgas Covid-19 Tulungagung Peringatkan Hajatan di Rumah Bu Sekdes

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 14 Jul 2021 19:30 WIB

Satgas Covid-19 Tulungagung Peringatkan Hajatan di Rumah Bu Sekdes

i

Satgas saat peringatkan Mujiono agar tidak menggelar hajatan pernikahan anaknya besok.

BACASAJA.ID - Mujiono, warga Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo terkejut dengan kedatangan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/7/21).

Betapa tidak, kedatangan rombongan Satgas ini untuk memperingatkan dirinya agar tidak menyelenggarakan hajatan pernikahan putrinya yang pertama yang bakal digelar Kamis besok.

Baca Juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19

Padahal dekorasi berupa dedaunan berwarna putih, kursi untuk pengantin dan tenda sudah terpasang di depan rumahnya. Kursi dan meja sudah tertata rapi beralaskan karpet.

“Persiapannya sudah sekitar 1 bulan lalu,” kata Mujiono lirih.

Mujiono yang merupakan ASN di Kecamatan Karangrejo dan istrinya sebagai Sekretaris Desa Gedangan mengaku ini merupakan hajatan mantu yang pertama. Undangan untuk 150 orang sudah terlanjur di sebar.

“Ini masih mikir bagaimana,” jelasnya.

Padahal ijin hajatan pernikahan anaknya sudah dikantongi sejak 29 Juni 2021 lalu. Dirinya berdalih tak mengetahui adanya aturan larangan hajatan selama PPKM darurat.

Yang dia tahu, hajatan diperbolehkan dengan tamu maksimal 50 orang, dan bisa dilakukan secara bergiliran.

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Ahmad Mugiyono mengatakan, sejak Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 keluar, kegiatan resepsi baik pernikahan maupun lainnya sudah dilarang untuk diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Banyak Kasus Covid-19 Di Sekolah, Dinkes Lakukan Tes Usap Masal

Kegiatan yang diperbolehkan sebatas ijab qobul, itupun dengan jumlah orang yang terbatas.

Sedang terkait 137 ijin hajatan yang terlanjur keluar dari tanggal 11-20 Juli, sesuai Inmendagri yang baru dianggap tak berlaku.

“Yang sudah terlanjur keluar kita anggap tidak berlaku,” ujarnya.

Aturan ini sudah disampaikan ke seluruh Satgas, baik di tingkat desa dan Kecamatan.

Baca Juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Lapas Tulungagung Lockdown

Bila ada masyarakat yang tetap menggelar resepsi, apapun itu modelnya, maka akan langsung dibubarkan oleh petugas.

“Sudah kita sosialisasikan,” tegasnya.

Satgas sudah memberikan peringatan kepada penyelenggara agar hanya ada kegiatan ijab kabul saja, tidak boleh ada resepsi, apapun itu bentuknya.

Bila penyelenggara tetap nekat menggelar resepsi, maka akan langsung ditindak oleh satgas. (tag/JP/rg4).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU